KABAR DAERAH PENDIDIKAN
Beranda » Ombudsman Aceh Terima Laporan Dugaan Pungutan Sekolah Jelang Semester Genap

Ombudsman Aceh Terima Laporan Dugaan Pungutan Sekolah Jelang Semester Genap

Ombudsman Aceh Terima Laporan Dugaan Pungutan Sekolah Jelang Semester Genap
Kepala Ombudsman perwakilan Aceh Dian Rubianty. (Foto Ist)

BANDA ACEH, KABAR RAKYAT — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pungutan di satuan pendidikan, mulai dari SMA, SMP hingga madrasah, menjelang dimulainya semester genap Tahun Ajaran 2025/2026.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, mengatakan laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi sehingga identitas sekolah yang dilaporkan belum dapat diumumkan ke publik.

Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

“Laporan sudah masuk dan sedang kami verifikasi. Penyampaian ini sekaligus menjadi peringatan awal agar praktik serupa tidak meluas seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” kata Dian, Kamis (8/1/2026).

Dian menegaskan, Ombudsman saat ini mengedepankan langkah pencegahan dengan mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Apalagi, Aceh masih berada dalam fase pemulihan pascabencana, yang berdampak langsung pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Menurut dia, kebijakan di sektor pendidikan sebagai bagian dari pelayanan publik seharusnya disusun dengan mempertimbangkan situasi tersebut, bukan justru menambah beban baru bagi orang tua siswa.

“Sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman dan berpihak pada peserta didik. Jangan sampai masa awal semester malah diwarnai dengan pungutan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Ombudsman Aceh mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, maupun komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Larangan tersebut juga mencakup pungutan yang dikaitkan dengan kegiatan tambahan seperti bimbingan belajar, les, maupun program tertentu yang semestinya bersifat sukarela atau dibiayai melalui sumber pendanaan yang sah.

Meski demikian, hasil pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Aceh masih menemukan praktik pungutan yang dibungkus dalam berbagai aktivitas sekolah. Pola tersebut dinilai berpotensi membebani orang tua siswa dan menghambat akses pendidikan, terutama pada awal semester.

“Pendidikan adalah layanan publik yang wajib menjunjung prinsip keadilan dan nondiskriminasi. Jangan sampai ada anak yang tersisih dari hak pendidikannya hanya karena faktor ekonomi,” kata Dian.

Editor: Rahmad

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement