KABAR DAERAH NEWS
Beranda » Pemko-DPRK Langsa Upayakan Solusi Bagi Honorer yang Belum Lolos PPPK

Pemko-DPRK Langsa Upayakan Solusi Bagi Honorer yang Belum Lolos PPPK

Pemko dan DPRK Langsa Upayakan Solusi bagi Honorer yang Belum Lolos PPPK
Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra SE dan Ketua DPRK Langsa Melvita Sari

LANGSA, KABAR RAKYAT — Pemerintah Kota Langsa bersama DPRK Langsa menegaskan tidak akan lepas tangan terhadap nasib tenaga honorer yang gagal lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, Jumat (30/1) mengakui status TMS menimbulkan kecemasan di kalangan tenaga honorer. Namun, Pemko Langsa mengklaim terus melakukan komunikasi intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian PAN-RB guna mencari celah solusi.

Mantan Gubernur Aceh Dr Zaini Abdullah Meninggal Dunia

“Kami paham keresahan tenaga honorer terkait status TMS ini. Karena itu, kami tidak tinggal diam. Upaya terus kami lakukan secara konsisten, baik melalui pengiriman surat Nomor 800.1/071/2026 maupun kunjungan langsung ke KemenPAN-RB pada Jumat (30/1/2026),” ujar Jeffry.

Jeffry mengungkapkan, berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri dan KemenPAN-RB, tenaga honorer yang masuk kategori TMS memang tidak lagi dapat diakomodasi dalam sistem kepegawaian pemerintah.

Polisi Selidiki Dugaan Ledakan KMP Aceh Hebat 2, 15 Orang Alami Luka Bakar

Kendati demikian, Pemko Langsa dan DPRK Langsa menegaskan komitmennya untuk tetap memperjuangkan nasib para honorer yang telah lama mengabdi. Jeffry bersama Ketua DPRK Langsa Melvita Sari memastikan pemerintah daerah sedang mengupayakan berbagai alternatif agar mereka tetap memiliki peluang bekerja.

“Kami ingin memastikan tidak ada tenaga honorer yang merasa ditinggalkan. Mereka yang sudah mengabdi untuk Kota Langsa harus tetap mendapatkan perhatian,” tegas Jeffry.

Ia berharap, langkah-langkah yang ditempuh pemerintah daerah dapat membuka ruang kebijakan baru, sehingga tenaga honorer masih bisa diberdayakan di lingkungan pemerintahan, meski dengan skema dan nomenklatur yang berbeda.

“Harapannya, mereka tetap bisa bekerja di lingkungan pemerintahan, apa pun bentuk dan sebutannya, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (R)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement