LANGSA, KABAR RAKYAT — Pemerintah Kota (Pemko) Langsa kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyatakan Pemko Langsa bebas dari maladministrasi dan meraih predikat “Kualitas Tinggi” dalam Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2025.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Kota Langsa menjadi salah satu daerah dengan capaian terbaik di Provinsi Aceh. Dari seluruh kabupaten/kota di Aceh, hanya Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tenggara yang memperoleh nilai tinggi, sementara daerah lainnya masih berada di bawah kategori tersebut.
Pengumuman hasil penilaian disampaikan Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, menyampaikan apresiasi atas pengakuan nasional tersebut. Menurutnya, hasil penilaian Ombudsman membuktikan bahwa pelayanan publik di Kota Langsa telah berjalan sesuai standar nasional.
“Alhamdulillah, Kota Langsa dinyatakan bebas dari maladministrasi dan meraih predikat kualitas tinggi oleh Ombudsman RI. Ini menjadi bukti bahwa pelayanan publik kita berada di jalur yang benar,” kata Jeffry Sentana, Kamis.
Ia menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pemangku kepentingan di lingkungan Pemko Langsa. Namun demikian, pemerintah daerah tidak akan berhenti berbenah.
“Kami tidak akan berpuas diri. Ke depan, kualitas pelayanan publik harus terus ditingkatkan agar masyarakat semakin merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Jeffry juga menilai, predikat non-maladministrasi menjadi indikator penting keberhasilan reformasi birokrasi yang dijalankan pemerintah daerah, khususnya dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kepercayaan publik adalah modal utama. Ini harus dijaga dengan kinerja yang konsisten dan pelayanan yang semakin responsif,” tegasnya.
Sebagai informasi, Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman RI bertujuan mendorong peningkatan kualitas pelayanan pemerintah pusat dan daerah serta meminimalkan praktik maladministrasi. Penilaian mencakup aspek kompetensi pelaksana layanan, transparansi sistem perencanaan, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta kepatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman.
Metode penilaian dilakukan secara kuantitatif melalui wawancara dengan penyelenggara dan pengguna layanan, pemeriksaan dokumen pendukung, serta penilaian langsung masyarakat melalui barcode.
Proses penilaian berlangsung sejak September hingga November 2025 dengan cakupan 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 168 pemerintah kabupaten. Dari total 170 kabupaten yang seharusnya dinilai, dua daerah—Aceh Singkil dan Bener Meriah—tidak dapat mengikuti penilaian karena terdampak bencana banjir bandang.


Komentar