KABAR RAKYAT – Pemerintah Kota (Pemkot) Langsa menegaskan proses pendataan dan penyaluran bantuan stimulan rumah bagi warga terdampak banjir dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra melalui Sekretaris Daerah Kota Langsa Suhartini selaku Ketua Komando Satuan Tugas Penanganan Bencana, Jumat (27/2/2026), mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi isu yang belum terverifikasi.
Imbauan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan adanya ajakan kepada warga terdampak banjir untuk membuat petisi dan melakukan aksi unjuk rasa pada bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Suhartini mengapresiasi sejumlah media yang telah melakukan konfirmasi langsung kepada pemerintah daerah terkait isu tersebut. Menurut dia, klarifikasi penting agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat dan berimbang.
Pemkot Langsa, kata dia, memahami besarnya harapan masyarakat terkait transparansi dan kejelasan penyaluran dana bantuan stimulan rumah. Oleh karena itu, seluruh tahapan mulai dari pendataan hingga penyaluran dilakukan secara terbuka, objektif, dan akuntabel.
Pendataan kerusakan rumah dilakukan melalui verifikasi dan validasi berjenjang oleh tim enumerator dengan melibatkan aparatur gampong dan kecamatan, serta unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Seluruh tim masih bekerja di lapangan untuk memastikan data yang dikumpulkan akurat dan sesuai fakta. Setelah diverifikasi, data diserahkan kepada tim kompilator untuk disusun menjadi daftar penerima berdasarkan kriteria tingkat kerusakan,” ujar Suhartini.
Pada pendataan tahap I, sebanyak 3.768 unit rumah telah diverifikasi. Dari jumlah tersebut, 1.346 unit dinyatakan memenuhi kriteria, terdiri atas 557 unit rumah rusak sedang dan 789 unit rumah rusak ringan.
Data tersebut telah diumumkan melalui mekanisme uji publik pada 10 Februari 2026 dengan menempelkan hasilnya di papan informasi setiap gampong. Melalui uji publik, masyarakat diberi kesempatan menyampaikan tanggapan atau koreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Selanjutnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa melakukan penyepadanan data untuk memastikan keabsahan identitas dan mencegah duplikasi.
“Apabila data telah dinyatakan sepadan, hasil verifikasi ditandatangani kepala daerah dengan diketahui unsur Kejaksaan sebagai penguatan legalitas,” katanya.
Berdasarkan rapat koordinasi secara daring bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 24 Februari 2026, usulan bantuan Kota Langsa saat ini dalam tahap peninjauan oleh Inspektorat BNPB.
Hasil peninjauan per 27 Februari 2026 menunjukkan terdapat 20 unit rumah/kepala keluarga yang dinyatakan tidak valid, sehingga jumlah usulan berkurang menjadi 1.326 unit rumah.
Proses berikutnya adalah penyaluran dana ke rekening Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Langsa (BPBD). Setelah dana diterima, penerima bantuan akan diminta melengkapi persyaratan administrasi untuk pencairan sesuai tingkat kerusakan rumah.
Pemkot Langsa juga menegaskan, apabila terdapat laporan tertulis dari masyarakat yang disertai bukti objektif terkait ketidaksesuaian data atau kondisi fisik kerusakan, BNPB berwenang melakukan koreksi terhadap hasil penilaian pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat menjaga situasi tetap kondusif dan mempercayakan proses ini kepada mekanisme resmi yang sedang berjalan,” ujar Suhartini.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Langsa Nursal Saputra menegaskan hingga saat ini dana bantuan penanganan bencana tersebut belum diterima.
“Saldo rekening BPBD Kota Langsa saat ini sekitar Rp13 juta dan diperuntukkan untuk pembayaran zakat dan infak. Belum ada transfer dana bantuan bencana yang masuk,” katanya.
Pemkot Langsa menyatakan komitmennya memastikan penyaluran bantuan korban banjir dilakukan secara adil, transparan, dan tepat sasaran.
Editor: Rahmad

Komentar