ENERGI KABAR DAERAH
Beranda » Permahi Palembang Desak PT Medco Evaluasi Kebocoran Pipa Minyak di Pali

Permahi Palembang Desak PT Medco Evaluasi Kebocoran Pipa Minyak di Pali

Permahi Palembang Desak PT Medco Evaluasi Kebocoran Pipa Minyak di Pali
Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Palembang, RM Taufiq. Foto : Istimewa

KABAR RAKYAT -Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Palembang, RM Taufiq melihat kondisi kebocoran pipa minyak milik PT Medco E&P indonesia di Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI), Palembang, menimbulkan kekhawatiran serius.

Insiden kebocoran tersebut terjadi sudah dua pekan lebih. Hal ini tentu tidak hanya membahayakan lingkungan, akan tetapi juga kesehatan masyarakat akibat bocornya minyak mentah dari pipa yang mengalir sejauh 8 kilometer.

Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

“Peristiwa ini harus dibijaki oleh senator sumsel yang membidangi energi dan mineral, jika memang terbukti kinerja PT Medco tidak baik maka segera evaluasi dan ganti,” tutur taufiq.

Menurut Taufiq, PT Medco E&P Indonesia harus menunjukan tanggung jawab lebih bukan sekedar melakukan pembersihan. Utamanya berkaitan dengan ekosistem lingkungan dan dampak yang dirasakan oleh warga.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Dengan begitu penanganan cepat dan tepat dalam situasi seperti ini dinilai penting dilakukan oleh PT Medco yang sudah mencemari lingkungan sungai dan pemukiman warga.

Oleh karena itu, kebakaran tersebut tidak perlu terjadi apabila penanganan kebocoran pipa dilakukan dengan baik dan sesuai standar.

Ia mengatakan tumpahan minyak mengganggu ekosistem laut. Harusnya ada upaya perusahaan untuk segera remediasi limbah secepat mungkin dengan teknik pengelolaan tumpahan minyak, dan tidak berlarut-larut.

Apa yang terjadi saat ini menurutnya bisa membuat PT Medco terancam UU Lingkungan hidup karena dianggap abai terhadap permasalahan lingkungan.

Lebih jauh Taufiq menyebut, perbuatan korporasi diduga telah melanggar UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam pasal 99 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1,000,000,000,00 (satu miliyar rupiah) dan paling banyak Rp3,000,000,000,00(tiga miliyar rupiah)

Salah satunya, kebocoran disebabkan oleh pipa yang usang, tidak ada pemerikasaan jalur pipa yang komprehensif sehingga menurutnya lingkungan dan warga yang harus menjadi korban

“Ini adalah kelalaian perusahaan pt medco dalam menjaga aset. Kejadian ini seharusnya tidak tidak perlu terjadi apabila ada ketelitian dalam menjaga kondisi pipa yang kami duga jadi sebabnya,” tegas Taufiq.(Rls)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement