HUKUM KABAR DAERAH
Beranda » Proses Kasus Dugaan Penipuan Modus Modal Usaha Berjalan Hampir 7 Bulan, Kasat Reskrim : Nanti Kita Check

Proses Kasus Dugaan Penipuan Modus Modal Usaha Berjalan Hampir 7 Bulan, Kasat Reskrim : Nanti Kita Check

Proses Kasus Dugaan Penipuan Modus Modal Usaha Berjalan Hampir 7 Bulan
Foto : Ilustrasi

KABAR RAKYAT -Penanganan kasus dugaan penipuan modus modal usaha beras di Polres Langsa yang menjerat tersangka atas nama Ina Agustina tercatat sudah hampir 7 bulan berproses.

Laporan kasus ini tercatat sejak 28 Agustus 2024 lalu, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Lapor (STPL) nomor STTLP/214/VIII/2024/SPKT Polres Langsa/Polda Aceh dan laporan polisi nomor LP/B/214/VIII/2024/SPKT/Polres Langsa/ter-tanggal 28 Agustus 2024.

Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

Dalam surat laporan yang dilayangkan pelapor Nurlela, terlapor atas nama inisial IA terancam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau penipuan dan penggelapan pasal 378 Jo 372 KUHPidana Juncto 372, terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.

Kuasa Hukum korban, M, Nur S,H,I,M,H mengatakan seharusnya kasus ini sudah bisa naik ke status penyidikan lantaran ketegori kasus terbilang tidak sulit. Nur menerangkan, bahwa untuk kategori kasus tingkat sangat sulit, waktu proses penyelidikannya hanya sekitar 120 hari. Dalam kasus dugaan penipuan modus modal usaha beras yang dialami Nurlela sudah hampir 7 bulan bergulir,

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

“ya public dan masyarakat kan jadi bertanya-tanya, apa kendala yang ditemui penyidik yang menangani kasus ini sehingga terkesan “jalan di tempat,” ungkap Nur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, saat ditanyai soal perkembangan kasus tersebut hanya menjawab singkat.

“nanti saya cek,” katanya, via WhatsApp, Sabtu (22/3).

Sebelumnya, penyidik kasus dugaan penipuan modus modal usaha beras, Brigadir M Zulfan, mengatakan pihak Polres Langsa telah menahan terlapor (Ina Agustina) dan menetapkan statusnya sebagai tersangka pada Senin (17/2/2025), lalu

Bahkan dalam kasus ini penyidik Polres Langsa juga telah melakukan penyitaan barang bukti dari pelapor, berupa sejumlah kwitansi penerimaan uang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement