KABAR DAERAH NEWS
Beranda » Satpol PP Klaim Nihil Unsur Judi, Arena Tembak Ikan di Langsa Tetap Beroperasi Saat Ramadan

Satpol PP Klaim Nihil Unsur Judi, Arena Tembak Ikan di Langsa Tetap Beroperasi Saat Ramadan

Satpol PP Klaim Nihil Unsur Judi, Arena Tembak Ikan di Langsa Tetap Beroperasi Saat Ramadan
Satpol PP Klaim Nihil Unsur Judi, Arena Tembak Ikan di Langsa Tetap Beroperasi Saat Ramadan. (Dok. Kabar Rakyat)

KABAR RAKYAT, LANGSA – Polemik praktik permainan tembak ikan di Kota Langsa kian mengemuka. Di tengah keresahan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa mengklaim tidak menemukan unsur perjudian dalam aktivitas tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P2UD) Satpol PP Kota Langsa, Muharram, menyebut pihaknya telah dua kali melakukan investigasi ke lokasi yang dilaporkan masyarakat. Namun, hasilnya disebut nihil.

Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

“Kami sudah dua kali turun ke lokasi tersebut, namun tidak ditemukan unsur perjudian,” ujar Muharram saat dimintai tanggapan, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, permainan tembak ikan yang beroperasi di pusat Kota Langsa itu dikemas dalam bentuk pembelian voucher atau ID permainan, sehingga tidak ditemukan praktik taruhan secara langsung.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

“Setelah kami kroscek, tidak ada unsur judi karena pemain membeli voucher atau ID. Jika ada bukti yang menunjukkan adanya unsur perjudian, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan tindak tegas dan tidak pernah membekingi tempat itu,” tegasnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan laporan warga yang menyebut arena permainan itu tetap bebas beroperasi selama bulan Ramadan dan diduga menggunakan sistem taruhan terselubung.

Sejumlah warga bahkan mendesak Polda Aceh turun tangan langsung. Mereka menilai aparat di tingkat daerah belum mampu menuntaskan persoalan yang dinilai sudah berlangsung lama.

“Sudah lama beroperasi. Terang-terangan, tapi seperti tidak tersentuh hukum,” kata SY, warga Langsa, Minggu (21/2/2026).

Warga menyebut permainan yang dikemas sebagai hiburan ketangkasan itu diduga menggunakan skema penukaran poin menjadi uang tunai. Jika benar demikian, praktik tersebut dinilai memenuhi unsur perjudian.

Selain melanggar hukum, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak sosialnya. Keberadaan arena tembak ikan disebut menyasar kalangan remaja dan masyarakat ekonomi lemah, sehingga berpotensi memicu kecanduan hingga tindak kriminal lanjutan.

Desakan agar aparat bertindak tegas pun menguat. Warga mempertanyakan efektivitas pengawasan di daerah, terlebih aktivitas tersebut disebut berlangsung terbuka di kawasan pusat kota.

“Kalau di tingkat bawah ada kendala atau tidak mampu menindak, maka Polda Aceh harus turun langsung. Ini menyangkut wibawa hukum,” tegasnya.

Hingga kini, arena permainan tersebut dikabarkan masih beroperasi. Publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana di balik permainan yang disebut-sebut hanya sebatas hiburan itu. (R/S)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement