KABAR RAKYAT – Transparansi Tender Indonesia (TTK) akan melaporkan KONI Aceh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyimpangan anggaran Pelatda PON Aceh sebesar Rp 11,2 miliar. Penyimpangan anggaran ini ditemukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan diduga terdapat penggelembungan harga pada setiap kegiatan, penginapan, makan atlet, dan lain-lain.
Koordinator TTK, Nasruddin Bahar, Sabtu (20/9) menyatakan bahwa kasus ini telah mengambang dan tidak ada penyelesaian akhir meskipun pejabat KONI Aceh telah dipanggil oleh penyidik. Nasruddin meminta Kapolda dan Kajati Aceh untuk membuka kembali kasus ini dan menindaklanjuti temuan BPK.
Berdasarkan data yang dihimpun, total jumlah peserta Pelatda PON Aceh adalah 400 orang dari 44 cabang olahraga, dengan pelaksanaan kegiatan di 11 hotel yang diragukan kebenarannya. BPK menemukan bahwa 363 orang tidak menginap di hotel tetapi dihitung sebagai peserta yang menginap.
Nasruddin berharap agar aparat penegak hukum segera menaikkan status kasus ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka jika data temuan BPK benar.


Komentar