KABAR RAKYAT -Oditur Militer Jakarta mendakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan satu (sertu) Akbar Adli, anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan pasal pembunuhan berencana terkait kasus penembakan Ilyas Abdurrahman (48), bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Kedua anggota TNI AL itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
“Berpendapat, bahwa perbuatan para terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana,” kata Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, dilansir Selasa (11/2).
Bambang Apri dan Akbar Adli beserta satu anggota TNI AL lain, Sertu Rafsin Hermawan, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Rafsin tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana karena hanya terlibat penggelapan mobil.
Dalam dakwaan juga terungkap peran Bambang Apri (terdakwa-1) sebagai pencari informasi mengenai mobil yang dijual leasing. “Kemudian Terdakwa-2 (Akbar Adli) sebagai perantara pembeli, sedangkan Terdakwa-3 (Rafsin Hermawan) berperan sebagai pembeli dan mobil tersebut akan dipakainya sendiri,” ungkap Gori.
Para terdakwa tak ajukan eksepsi Tiga anggota TNI AL terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan pada sidang perdana.
“Bahwa atas dasar tersebut, penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan oditur militer yang telah disampaikan,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, Senin.
Sidang kasus penembakan bos rental mobil yang menjerat tiga anggota TNI AL ini akan dilanjutkan pada Selasa (18/1/2025).
“(Sidang) akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dengan Oditur Militer memohon waktu satu minggu untuk memanggil para saksi, yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025,” kata Arin.
Dalam sidang lanjutan, Oditur Militer II-07 akan memeriksa lima saksi yang merupakan warga sipil. Salah satu saksi yang akan dihadirkan, yakni Agam Muhammad Nasrudin, putra dari Ilyas Abdurrahman. “Bapak Oditur Militer akan menghadirkan lima saksi. Agam Muhammad Nasrudin (saksi 2), Rizky Agam Syahputra (saksi 3), Syamsul Bachri alias Jenggot (saksi 6), Agus Zimi (saksi 10), dan Aidar Ajrie (saksi 11),” ungkap Arin.

Komentar