KABAR RAKYAT – Satreskrim Polres Aceh Singkil, menangkap empat pelaku pencuri mesin pertanian. Dari empat pelaku tersebut, satu diantaranya merupakan residivis berinisial HM, warga Mandumpang, Kecamatan Suro Makmur, Aceh Singkil.
Tiga tersangka lain yakni SR dan MY, penduduk Mandumpang, serta RB, warga Lae Bangun, Kecamatan Suro Makmur.
Barang bukti yang diamankan berupa empat unit mesin hand traktor yang digunakan untuk alat pertanian. Lalu, tiga unit mesin perahu yang oleh penduduk lokal disebut mesin robin.
“Ada empat pelaku, satu pelaku merupakan residivis,” kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Darmi Arianto Manik, didampingi Kasi Humas Polres Aceh Singkil, Iptu Eska Agustinus Simangunsong, Jumat (21/2).
Kata dia, tersangka melakukan pencurian dengan membongkar gudang milik kelompok tani di Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro Makmur. Dalam memuluskan aksinya, pelaku menggunakan mobil Toyota Kijang Inova
Kasat Reskrim mengatakan, kasus pencuri mesin pertanian tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan penelusuran barang bukti ketika dijual pelaku.
“Ketika ada laporan pencurian, saat itu juga kita menelusuri dimana dijual, tahu pelakunya lalu ditangkap,” jelas AKP Darmi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini sebut Darmi, merupakan hasil dari kerja keras tim dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Aceh Singkil.
Terkait itu, Darmi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindak kejahatan di sekitarnya.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami dalam menjaga keamanan di Aceh Singkil ini,” pungkasnya.


Komentar