KABAR DAERAH KRIMINAL
Beranda » Polisi Tangkap Tiga Pencuri Sepmor di Subulussalam, Satu Pelajar

Polisi Tangkap Tiga Pencuri Sepmor di Subulussalam, Satu Pelajar

Polisi Tangkap Tiga Pencuri Sepeda Motor di Subulussalam, Satu Pelajar
Salah satu dari tiga tersangka pencurian sepeda motor di Subulussalam. (Dok Ist)

KABAR RAKYAT – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subulussalam menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di Subulussalam. Ketiga tersangka itu ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.

Setelah dilakukan penyelidikan secara insentif, pihak kepolisian menangkap tersangka pertama berinisial RY (18) warga Desa Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang Kiri. RY ditangkap pada Senin 3 Februari 2025 di sebuah warung kopi di Desa Subulussalam Barat.

Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

RY yang merupakan seorang pelajar itu, terbukti melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat Street BL 3058 IP di area parkiran SMK 1 Simpang Kiri, milik Rina Asma Yuliani (33) pada 31 Januari 2025 lalu.

Kemudian tersangka kedua yaitu, berinisial TF (32) warga Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Tersangka TF ditangkap pada kamis 6 Februari 2025 sekitar pukul 18.45 WIB di rumah saudaranya di Desa Cipare-Pare, Kecamatan Sultan Daulat.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Tersangka RY ditangkap berdasarkan laporan dari Abdi Suhendra (44) warga Desa Suka Makmur, kota setempat yang kehilangan sepeda motor miliknya pada saat sarapan pagi pagi di sebuah warung di Desa Suka Makmur pada 10 Desember 2024 lalu.

“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka RY mengakui bahwa sepeda motor milik Abdi Suhendra tersebut telah dijual ke daerah Tanjung Mora, Kota Medan,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadi Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Subulussalam IPTU Abdul Mufakhir, kepada Kabar Rakyat, Minggu (9/2).

Sedangkan terangka yang ketiga kata Mufakhir, adalah berinisial DS (25) yang juga merupakan warga Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Tersangka DS ditangkap pada hari Kamis 6 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kebun di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat.

Tersangka DS ditangkap lantaran diduga mencuri sepeda motor milik Cut Putri Lismayani (23) yang hilang dari dalam rumahnya pada 17 Desember 2024.

“Setelah dinterogasi, tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual ke Medan Barat, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara,”terangnya.

Ketiga terasngaka tersebut, kata Mufakhir sudah diamankan di Mapolres Subulussalam dan Mapolsek Simpang Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain itu sebut Mufakhir, pihaknya juga telah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pemberkasan dan pelimpahan perkara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement