HUKUM KABAR DAERAH
Beranda » Diduga Langgar Perjanjian, Mantan Ketua Yayasan Al Marhamah Disomasi

Diduga Langgar Perjanjian, Mantan Ketua Yayasan Al Marhamah Disomasi

Diduga Langgar Perjanjian, Mantan Ketua Yayasan Al Marhamah Disomasi
Foto : Ilustrasi

KABAR RAKYAT -Mantan ketua yayasan Al Marhamah berinisial RS disomasi oleh MM, warga Dusun Simpang Tiga, Kecamatan Mayad Payed lantaran diduga melanggar perjanjian utang piutang.

Lewat kuasa hukumnya M Nur S.H.I M.H, disebutkan bahwa sesuai perjanjian antara kedua belah pihak pada Rabu 8 Mei 2024 lalu, MR yang meminjam uang sebesar Rp. 130.000.000 dan akan mengembalikannya paling lambat 8 November 2024.

Al-Farlaky: Adat dan Budaya Jadi Modal Sosial Pembangunan Daerah

Selain itu dalam perjanjian tersebut sudah tertuang akan ada upaya hukum apa bila MR melanggar perjanjian.

“untuk diawal akan kita somasi terlebih dulu, namun jika pihak pertama tak mengindahkannya, kita akan ambil langkah hukum. Kita sudah melayangkan somasi kedua,” tegas Nur.

Kurban Perdana SPPG Buket Meutuah, Wujud Kepedulian untuk Relawan

Berdasarkan surat perjanjian yang diperoleh Jum,at (18/3), tertulis sebagai pihak pertama atas nama Muhammad Ridha, SHI dan pihak kedua atas nama Mus Musliadi beserta saksi Syukriza Agus Putra dan M Nazar.

Surat somasi tercatat mulai dilayangkan sejak, Rabu 19 Maret 2025 kemarin, dan somasi kedua dilayangkan Jum’at (21/3).

Hingga saat ini pihak MR belum berhasil dikonfirmasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement