SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KABAR DAERAH
Beranda » DPRK Aceh Singkil Sebut Kemitraan KPPB Dengan PT. Delima Makmur Hanya Semata-mata

DPRK Aceh Singkil Sebut Kemitraan KPPB Dengan PT. Delima Makmur Hanya Semata-mata

DPRK Aceh Singkil Sebut Kemitraan KPPB Dengan PT. Delima Makmur Hanya Semata-mata
Komisi II DPRK Aceh Singkil saat melakukan RDP dengan Dinas Perkebunan dan Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) Aceh Singkil, Rabu (9/4) | Foto Kabar Rakyat

KABAR RAKYAT – Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi, mempertanyakan keabsahan kemitraan terkat penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.576 hektare kepada PT. Delima Makmur.

Itu dikatakan Juliadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perkebunan dan Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB), Rabu (9/4).

Menang Telak, Irmansyah “Danton” Rebut Kursi Geuchik Gampong Kapa Langsa Timur

Juliadi bilang, “Kami menilai ada kejanggalan dalam penggunaan kemitraan ini sebagai dasar penerbitan HGU. Bila itu benar digunakan, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan, bahkan kami menduga adanya konspirasi.”

Menurut dia, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, harus ditangkap dan di proses hukum yang berlaku. Sebab selama ini masyarakat Kelompok Tani Harapan Karya dan Citra Tani telah merasa tertindas karena tak pernah menerima ganti rugi.

Marwan Unggul Tipis, Menangi Pilchiksung Gampong Baroh Langsa Lama

“Dimana hati nurani kita, jangan sempat penilaian rakyat hukum di Indonesia ini tumpul keatas atau membuat perusahan aturan itu cuma di anggap catatan koran saja,” ungkap Juliadi.

Berdasarkan penyampaian sekretaris KPPB Buyung Bancin, sebut Juliadi, kemitraan dengan PT. Delima Makmur ini hanya semata-mata untuk memenuhi syarat administrasi dalam program PSR, namun tidak pernah menerima program atau bantuan langsung dari pihak perusahaan tersebut.

Tidak itu saja, lanjut Juliadi, Plt. Sekretaris Dinas Perkebunan Aceh Singkil, Yusfarizal, yang kala itu menjabat sebagai Kabid Pengolahan dan Pemasaran juga mengatakan, kemitraan antara PT. Delima Makmur dengan KPPB ini tidak dapat dijadikan dasar penerbitan izin, karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 tahun 2021 dan telah pernah juga disampaikan ke pimpinan.

Kata dia, jika dasar penerbitan izin tersebut mengacu pada kemitraan yang tidak sesuai prosedur, tentu ini menyalahi aturan dan harus dikaji ulang.

“Kita akan terus berkomitmen untuk mengawasi setiap bentuk kerja sama yang berkaitan dengan sektor perkebunan demi memastikan kepentingan masyarakat,” ucap Juliadi.

Sekedar informasi, RDP yang berlangsung di ruangan rapat pimpinan DPRK Aceh Singkil ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II bersama tiga anggota lainnya, yakni Sri Lestari, Warman, dan Sariman.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement