SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
KABAR DAERAH
Beranda » Stop Penyalahgunaan BBM

Stop Penyalahgunaan BBM

Stop Penyalahgunaan BBM
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi. (Dok Ist)

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) baik subsidi maupun non-subsidi.

Muliadi menegaskan bahwa pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin usaha resmi adalah ilegal dan dapat dipidana.

Kaperwil Mitrapol Aceh Desak Kapolda Tempatkan Polisi di SPBU dan Pelabuhan untuk Cegah Penyalahgunaan Solar Subsidi

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp 60 Miliar dapat diterapkan bagi yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak subsidi,” tegas AKBP Muliadi, Senin (29/9/2025).

Polres Aceh Tamiang telah melakukan pemasangan spanduk imbauan “Stop Penyalahgunaan BBM” pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wilayah hukumnya.

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Gembira Medco E&P Malaka di Aceh Timur

Muliadi juga mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan Bahan Bakar Minyak sesuai aturan dan melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan di lingkungannya.

Polres Aceh Tamiang akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap praktik ilegal yang merugikan masyarakat, khususnya dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement