Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) baik subsidi maupun non-subsidi.
Muliadi menegaskan bahwa pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin usaha resmi adalah ilegal dan dapat dipidana.
“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp 60 Miliar dapat diterapkan bagi yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak subsidi,” tegas AKBP Muliadi, Senin (29/9/2025).
Polres Aceh Tamiang telah melakukan pemasangan spanduk imbauan “Stop Penyalahgunaan BBM” pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wilayah hukumnya.
Muliadi juga mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan Bahan Bakar Minyak sesuai aturan dan melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan di lingkungannya.
Polres Aceh Tamiang akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap praktik ilegal yang merugikan masyarakat, khususnya dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak.


Komentar