SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
KABAR DAERAH
Beranda » DPRA dan Gubernur Sepakati APBA Perubahan 2025 Rp 11,1 T

DPRA dan Gubernur Sepakati APBA Perubahan 2025 Rp 11,1 T

DPRA dan Gubernur Aceh Sepakati APBA Perubahan 2025 Rp 11,1 T
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menyetujui dan mengesahkan Rancangan Qanun tentang APBA Perubahan Tahun Anggaran 2025. (Dok Ajnn)

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menyetujui dan mengesahkan Rancangan Qanun tentang APBA Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna di Kantor DPRA, pada Senin sore, 29 September 2025. Postur APBA Perubahan yang disahkan tercatat sebesar Rp 11,1 triliun, dengan rincian pendapatan Rp 10,6 triliun, belanja Rp 11,1 triliun dan defisit sebesar Rp 472 miliar lebih.

Kaperwil Mitrapol Aceh Desak Kapolda Tempatkan Polisi di SPBU dan Pelabuhan untuk Cegah Penyalahgunaan Solar Subsidi

Dalam kesempatan itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan Anggota DPR Aceh, khususnya Anggota Badan Anggaran (Banggar) yang telah menyampaikan pendapatnya.

“Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik kita telah menyelesaikan pembahasan rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 dengan penuh dinamika dan keharmonisan,” kata Mualem.

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Gembira Medco E&P Malaka di Aceh Timur

Lebih lanjut, Mualem meminta seluruh Kepala SKPA agar pada tahun anggaran 2025 ini dapat memaksimalkan capaian realisasi APBA sampai dengan 97,6 persen.

“Kedua, terus bekerja keras, penuh dedikasi dan profesional dalam melayani masyarakat Aceh terutama untuk menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, serta pengendalian inflasi,” kata Mualem.

Selanjutnya, kata Mualem, pihaknya di Pemerintah Aceh juga akan berupaya terus meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) melalui optimalisasi Pajak Aceh dan Retribusi Aceh.

“Mari selalu bersinergi dengan DPR Aceh dan stakeholder terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025, tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Mualem. (Ajnn/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement