Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa menangkap seorang pria asal Aceh Timur yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 103,70 gram. Penangkapan berlangsung di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba.
“Petugas menemukan seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan di pinggir jalan. Saat diamankan, pelaku mengaku bernama RF (31), warga Gampong Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur,” ujar AKP Mulyadi, Kamis (9/10/2025).
Barang Bukti Sabu 103,70 Gram
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang sabu seberat 103,70 gram yang dibungkus kertas warna kuning, serta satu unit ponsel merek Vivo warna biru.
Dari hasil pemeriksaan, RF mengaku membeli sabu itu dari seorang pria berinisial AM, warga Aceh Utara, seharga Rp15 juta. Barang tersebut rencananya akan dijual kembali di Kota Langsa dengan harga Rp20 juta.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara, pelaku berinisial AM masih dalam pengejaran,” kata Mulyadi.
Polisi Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Pengedar
AKP Mulyadi menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang terus aktif memberikan informasi kepada aparat.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Semua laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/31/X/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 4 Oktober 2025. Barang bukti sabu seberat 103,70 gram kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.


Komentar