SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
KABAR DAERAH
Beranda » Diduga Tipu Nasabah, PT Bank Sumut Cabang Binjai Diadukan ke Polisi

Diduga Tipu Nasabah, PT Bank Sumut Cabang Binjai Diadukan ke Polisi

KABAR RAKYAT– Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Binjai, berinisial RF, resmi melayangkan Dumas ke Polres Binjai terkait dugaan penipuan dan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah yang diduga dilakukan pihak PT Bank Sumut Cabang Binjai.

RF membeberkan, kasus bermula saat dirinya menerima penawaran kredit multiguna dari seorang staf marketing Bank Sumut Cabang Binjai berinisial B. Lalu pada penawaran tersebut, dijanjikan bunga promo 6,06 persen per tahun (bunga flat), yang didukung oleh banner resmi dan bukti percakapan WhatsApp antara B dan RF.

Kaperwil Mitrapol Aceh Desak Kapolda Tempatkan Polisi di SPBU dan Pelabuhan untuk Cegah Penyalahgunaan Solar Subsidi

Karena tergiur dengan bunga rendah, RF memutuskan memindahkan (take over) kreditnya dari Bank BJB ke Bank Sumut dengan jaminan SK PNS dan pemotongan gaji. Namun setelah pencairan kredit, Bank Sumut justru menerapkan bunga efektif sekitar 11,5 persen, jauh lebih tinggi dari yang dijanjikan.

Bahkan, apabila nasabah ingin melunasi lebih awal, nasabah dikenakan penalti sebesar 15 persen dari sisa pokok pinjaman.

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Gembira Medco E&P Malaka di Aceh Timur

” Saya sudah mengajukan klarifikasi dan somasi melalui Kuasa Hukum, namun tidak mendapat solusi dari pihak Bank Sumut Cabang Binjai,” keluh RF.

Dalam laporannya, RF melalui Kuasa Hukumnya Arif Budiman Simatupang, menilai ada beberapa dugaan pelanggaran hukum dalam persoalan tersebut.

Antara lain:
1. Penipuan (Pasal 378 KUHP) – Janji bunga rendah yang tidak sesuai realisasi.

2. Pelanggaran Perlindungan Konsumen – Melanggar hak nasabah untuk mendapatkan informasi yang benar.

3. Perbuatan Melawan Hukum oleh Korporasi – Bank Sumut sebagai BUMD diduga turut bertanggung jawab secara korporasi.

4. Potensi Korupsi – Karena laba dari bunga tinggi disetor ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), ada dugaan potensi kerugian negara.

Arif Budiman juga menjelaskan beberapa refrensi sejumlah pakar hukum dan perbankan, yang menilai praktik ini masuk dalam kategori misleading marketing atau promosi yang menyesatkan.

Kata Arif, menurut para ahli, jika Bank milik daerah memperoleh keuntungan dari perbuatan melawan hukum, maka berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.

“Sesuai Pasal 184 KUHAP dijelaskan beberapa bukti yang dilampirkan dalam laporan, antara lain foto banner promosi bunga 6,06 persen, Chat WhatsApp antara B (marketing) dan pelapor, bukti pelunasan kredit di Bank BJB, surat somasi dan pengaduan ke OJK, perjanjian kredit Bank Sumut Simulasi perhitungan kerugian dan beberapa petunjuk,” terang Arif Budiman.

Karena hal tersebut, RF melalui kuasa hukumnya, Arif Budiman Simatupang, SH, meminta Polres Binjai untuk menyelidiki dugaan penipuan oleh staf Bank Sumut cabang Binjai, memeriksa tanggung jawab korporasi PT Bank Sumut sesuai aturan korporasi, mengklarifikasi potensi kerugian keuangan daerah karena Bank Sumut adalah BUMD dan memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak pemerintah daerah.

“Kasus ini membuka sorotan terhadap praktik perbankan di daerah, terutama menyangkut transparansi bunga kredit dan perlindungan konsumen ASN di Kota Binjai,” tandas Arif.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement