PELALAWAN, KABAR RAKYAT — Pelaksanaan kostatering atau pencocokan objek perkara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap perkara perdata dengan termohon eksekusi Auguster Sinaga, SE, dipertanyakan sejumlah pihak. Mereka menilai proses kostatering tidak mengacu pada peta Surat Keterangan Tanah (SKT) milik penggugat.
Dalam peta SKT tersebut disebutkan, objek sengketa berjarak sekitar satu kilometer dari SMA Negeri 01 Pangkalan Kerinci ke arah timur. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa pihak yang bersepadan dengan lahan dimaksud tidak tercantum dalam SKT itu. Bahkan di lokasi kostatering ditemukan pula pihak lain yang disebut telah memiliki dokumen sah seperti Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan oleh Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, serta sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan.
Menanggapi hal itu, Humas PN Pelalawan, Dedi Alnandho, SH., MH., menyatakan bahwa pelaksanaan kostatering dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kostatering dilakukan untuk mencocokkan objek di lapangan dengan amar putusan yang sudah inkrah. Semua kegiatan dicatat dan dituangkan dalam berita acara, yang nantinya akan menjadi pertimbangan Ketua Pengadilan untuk penetapan eksekusi,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).
Ia menambahkan, saat ini berita acara kostatering masih dalam proses di bagian panitera. “Kami berharap semua pihak bersabar menunggu hasilnya. Proses hukum perkara ini sudah melalui tiga tingkatan, mulai dari Pengadilan Negeri Pelalawan, Pengadilan Tinggi Riau, hingga Mahkamah Agung,” ujar Dedi.
Dedi juga menegaskan, bila ada pihak yang keberatan, mekanisme hukum masih terbuka. “Secara teori, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh. Pengadilan bekerja secara profesional dan imparsial. Tidak akan memihak,” katanya.
Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh majelis hakim dalam perkara tersebut, Dedi enggan berkomentar lebih jauh. “Itu merupakan kewenangan majelis hakim dan kami dibatasi oleh kode etik untuk mengomentari proses persidangan,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum termohon eksekusi, Hendri Siregar, SH., menyatakan adanya kejanggalan dalam proses persidangan perkara Nomor 69/Pdt.G/2023/PN Plw tersebut. Ia menilai majelis hakim tidak melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.
“Seharusnya PS dilakukan secara komprehensif sesuai dokumen yang diajukan. Namun majelis hakim hanya berdiri di pinggir jalan tanpa memasuki objek perkara. Saat saya ajak ke lokasi, mereka menolak dan mengatakan, ‘Dari sini juga terlihat objeknya’,” kata Hendri.
Ia juga mempertanyakan cepatnya proses banding dan kasasi dalam perkara tersebut. “Proses banding di Pengadilan Tinggi Riau hanya sekitar tiga bulan, dan kasasi di Mahkamah Agung sekitar lima bulan. Prosesnya sangat cepat dibanding perkara lainnya,” ujar Hendri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan atas dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan kostatering tersebut.


Komentar