Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, menegaskan bahwa Pemerintah Aceh harus segera menyiapkan Qanun tentang Pertambangan Wilayah Rakyat (WPR) untuk mengalihkan tambang ilegal menjadi tambang legal. Regulasi ini penting untuk memberi solusi nyata bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan.
Muhammad Nur menawarkan solusi agar PT PEMA, sebagai BUMD Aceh, menjadi fasilitator dan mitra kerja masyarakat. Bekas-bekas tambang ilegal dapat dikelola di bawah skema kerja sama antara PT PEMA dengan rakyat, melalui pola join saham atau bagi hasil.
“PT PEMA harus menyiapkan anggaran untuk proses legalisasi wilayah tambang rakyat. Emas yang dihasilkan dibeli langsung oleh PEMA sebagai penampung resmi, lalu dijual dengan pencatatan yang jelas sehingga hasilnya benar-benar masuk ke kas daerah,” tegas Muhammad Nur.
Forbina juga mendorong agar biaya jaminan reklamasi pascatambang menjadi kewajiban bersama. Setelah emas diambil, lokasi tambang harus direhabilitasi agar kembali menjadi hutan.
Dengan skema ini, pengelolaan tambang rakyat tidak hanya memberi manfaat ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan. Kebijakan ini akan menjadi sumber pendapatan baru bagi Aceh di luar dana otonomi khusus.
“Kalau regulasi jelas dan PEMA berperan aktif, tambang rakyat bisa menjadi sektor bisnis yang sehat, menguntungkan rakyat, daerah, sekaligus menjaga lingkungan,” ujarnya.

Komentar