KABAR RAKYAT – Kejaksaan Agung tak lagi kompromi. Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), resmi dicokok dan ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara, Kamis (15/4/2026).
Dengan rompi tahanan pink, HS digiring keluar dari Gedung Pidsus Kejagung—simbol runtuhnya integritas lembaga pengawas pelayanan publik yang seharusnya berdiri di garda terdepan melawan maladministrasi.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap praktik kotor yang diduga dimainkan HS. Modusnya tak main-main: menjual kewenangan lembaga negara demi melayani kepentingan korporasi.
Kasus bermula saat PT TSHI keberatan membayar kewajiban PNBP ke Kementerian Kehutanan. Alih-alih patuh, perusahaan justru mencari “jalan belakang”. HS pun diduga masuk sebagai aktor kunci.
Dengan dalih laporan masyarakat, HS menginisiasi pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Namun, penyidikan mengendus bahwa proses itu hanya kamuflase untuk menggiring hasil sesuai pesanan.
Lebih jauh, HS diduga mengatur skenario agar kebijakan Kementerian Kehutanan dinyatakan keliru. Ujungnya, Ombudsman mengoreksi keputusan tersebut dan memberi ruang bagi PT TSHI untuk menghitung sendiri kewajibannya—langkah yang jelas menguntungkan perusahaan dan berpotensi merugikan negara.
Tak berhenti di situ, pertemuan gelap diduga terjadi pada April 2025 di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. Dalam pertemuan itu, disepakati “deal panas”: HS akan mengondisikan temuan administrasi PNBP IPPKH dengan imbalan Rp1,5 miliar.
Lebih mencengangkan, HS juga diduga mengatur distribusi draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelum resmi diterbitkan. Pesannya jelas: hasil akhir akan “sesuai harapan” perusahaan dan bisa menekan Kementerian Kehutanan.
Ini bukan sekadar pelanggaran etik—ini dugaan pengkhianatan terhadap fungsi lembaga negara.
“HS bersama pihak terkait mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi demi kepentingan perusahaan,” tegas Syarief.
Kini HS dijerat Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 606 KUHP baru. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta.
Skandal ini membuka borok serius: lembaga yang seharusnya mengawasi, justru diduga menjadi alat transaksi kekuasaan. Negara dirugikan, publik dikhianati. (CNBC Indonesia/red)


Komentar