LANGSA, KABAR RAKYAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menuntut hukuman mati terhadap tujuh terdakwa kasus peredaran narkotika jenis kokain seberat 27 kilogram lebih. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Rabu (12/11/2025).
Kasus ini disebut sebagai pengungkapan terbesar untuk jenis kokain di Indonesia. Barang bukti seberat 27.853,26 gram bersama tujuh tersangka sebelumnya diserahkan penyidik Satres Narkoba Polres Langsa kepada Kejari Langsa pada 7 Agustus lalu.
Ketujuh terdakwa masing-masing MZ (27) dan KF (30), warga Kecamatan Manyak Payed; MH (33), warga Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang; US (57), MA (50), dan SA (46), warga Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat; serta MATS (46), oknum anggota Polri asal Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Humas dan Protokoler PN Langsa, Iman Harrio Putmana, mengatakan kasus tersebut merupakan perkara kokain terbesar yang pernah ditangani di Tanah Air.
“Penangkapan dengan tujuh terdakwa dan barang bukti mencapai 27 kilogram ini sejauh ini merupakan yang terbesar untuk jenis kokain di Indonesia,” ujar Iman kepada wartawan.
Ia menjelaskan, sidang telah berjalan sejak Agustus lalu dan kini memasuki tahap pembacaan tuntutan. Sidang pledoi atau pembelaan dijadwalkan digelar Rabu (19/11/2025) mendatang.
“Putusan akhir diperkirakan dijatuhkan dalam satu hingga dua minggu setelah pledoi,” tambahnya.
Menurut Iman, identitas majelis hakim belum dipublikasikan demi menjaga integritas dan keamanan selama proses persidangan.
Ia juga menegaskan bahwa tuntutan mati dibacakan setelah seluruh proses pembuktian selesai, termasuk pemeriksaan saksi dan barang bukti.
“Jaksa sudah menyampaikan kesimpulan akhir. Benar, ketujuh terdakwa dituntut pidana mati,” tegasnya.
Iman mengungkapkan, pembacaan tuntutan sempat tertunda dua kali karena JPU menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung.
“Kasus ini menjadi perhatian hingga tingkat pusat, sehingga petunjuk harus menunggu dari Kejagung,” tandasnya.
Tujuh terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar