HUKUM KABAR DAERAH
Beranda » Kasus Kokain Terbesar di Indonesia, Tujuh Terdakwa Dituntut Mati di PN Langsa

Kasus Kokain Terbesar di Indonesia, Tujuh Terdakwa Dituntut Mati di PN Langsa

Vonis Turun dari Tuntutan Mati, 7 Terdakwa Kokain 27 Kg di Langsa Dihukum 11 Tahun hingga Seumur Hidup
PN Langsa. (Dok Kabar Rakyat)

LANGSA, KABAR RAKYAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menuntut hukuman mati terhadap tujuh terdakwa kasus peredaran narkotika jenis kokain seberat 27 kilogram lebih. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Rabu (12/11/2025).

Kasus ini disebut sebagai pengungkapan terbesar untuk jenis kokain di Indonesia. Barang bukti seberat 27.853,26 gram bersama tujuh tersangka sebelumnya diserahkan penyidik Satres Narkoba Polres Langsa kepada Kejari Langsa pada 7 Agustus lalu.

Mantan Gubernur Aceh Dr Zaini Abdullah Meninggal Dunia

Ketujuh terdakwa masing-masing MZ (27) dan KF (30), warga Kecamatan Manyak Payed; MH (33), warga Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang; US (57), MA (50), dan SA (46), warga Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat; serta MATS (46), oknum anggota Polri asal Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Humas dan Protokoler PN Langsa, Iman Harrio Putmana, mengatakan kasus tersebut merupakan perkara kokain terbesar yang pernah ditangani di Tanah Air.

Polisi Selidiki Dugaan Ledakan KMP Aceh Hebat 2, 15 Orang Alami Luka Bakar

“Penangkapan dengan tujuh terdakwa dan barang bukti mencapai 27 kilogram ini sejauh ini merupakan yang terbesar untuk jenis kokain di Indonesia,” ujar Iman kepada wartawan.

Ia menjelaskan, sidang telah berjalan sejak Agustus lalu dan kini memasuki tahap pembacaan tuntutan. Sidang pledoi atau pembelaan dijadwalkan digelar Rabu (19/11/2025) mendatang.

“Putusan akhir diperkirakan dijatuhkan dalam satu hingga dua minggu setelah pledoi,” tambahnya.

Menurut Iman, identitas majelis hakim belum dipublikasikan demi menjaga integritas dan keamanan selama proses persidangan.

Ia juga menegaskan bahwa tuntutan mati dibacakan setelah seluruh proses pembuktian selesai, termasuk pemeriksaan saksi dan barang bukti.

“Jaksa sudah menyampaikan kesimpulan akhir. Benar, ketujuh terdakwa dituntut pidana mati,” tegasnya.

Iman mengungkapkan, pembacaan tuntutan sempat tertunda dua kali karena JPU menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung.

“Kasus ini menjadi perhatian hingga tingkat pusat, sehingga petunjuk harus menunggu dari Kejagung,” tandasnya.

Tujuh terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement