BANDA ACEH, KABAR RAKYAT – Terpidana tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Abdur Rohim Batu Bara, ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh di Kota Langsa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, Abdur Rohim diamankan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di kawasan Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota.
“Penangkapan dilakukan di tempat persembunyian terpidana. Saat diamankan, yang bersangkutan sempat berupaya menghindari petugas, namun situasi dapat dikendalikan tanpa menimbulkan korban,” ujar Ali, Sabtu (31/1/2026).
Abdur Rohim merupakan terpidana kasus TPPO yang telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung. Ia terbukti membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan mobil minibus dengan imbalan Rp 4,7 juta.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024, Abdur Rohim dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 120 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan. Namun, saat akan dieksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya dan kemudian ditetapkan sebagai buronan.
“Setelah ditangkap, terpidana langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ali.
Ali menegaskan, Kejati Aceh berkomitmen menuntaskan seluruh perkara buronan. Melalui Program Tabur, kejaksaan memastikan tidak ada ruang aman bagi terpidana yang berupaya menghindari proses hukum.
Editor: Hamdani


Komentar