ACEH TIMUR, KABAR RAKYAT — Tim gabungan Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Timur, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan satwa liar dilindungi ke luar negeri melalui Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Penindakan dilakukan pada Jumat (30/1) malam sekitar pukul 19.24 WIB di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait rencana ekspor ilegal satwa liar ke Thailand sejak Kamis (29/1).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan dan kegiatan pengawasan dengan memetakan sejumlah dermaga rakyat di Aceh Timur yang berpotensi digunakan sebagai jalur pengiriman ilegal.
“Tim kemudian mengidentifikasi satu sarana pengangkut yang dicurigai membawa muatan satwa dilindungi, selanjutnya dilakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan awal,” kata Dwi, Sabtu.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan AS (41). Di dalam kendaraan tersebut ditemukan berbagai jenis satwa dilindungi, antara lain orang utan, belangkas dalam kondisi beku, serta kerangka tengkorak hewan bertaring.
Pemeriksaan lanjutan dan pencacahan muatan dilakukan di Kantor Bea Cukai Langsa pada Jumat (30/1). Tim gabungan mendapati total 53 koli berisi ratusan satwa dan bagian satwa dilindungi.
Satwa yang diamankan di antaranya simpai surili atau lutung Sumatera, satu ekor orang utan betina, berbagai jenis burung dilindungi seperti cendrawasih, rangkong, kakatua, nuri, parkit, beo, jalak, kelelawar albino, Melanesia megapode, serta dua kotak kecil berisi ular. Selain itu, petugas juga mengamankan sebanyak 30 koli belangkas dalam kondisi beku.
Menurut keterangan sopir, truk berangkat dari sebuah gudang di Lhokseumawe, kemudian memuat barang di wilayah Alue Bili, Aceh Utara. Muatan tersebut selanjutnya dibawa ke Alur Madat, Aceh Timur, yang diduga menjadi titik pemindahan ke speedboat tujuan Thailand.
“Untuk kepentingan proses hukum, sarana pengangkut, seluruh muatan, dan terduga pelaku telah diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera,” ujar Dwi.
Ia menambahkan, sebagian besar satwa yang diamankan merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Satwa tersebut juga termasuk dalam kategori yang perdagangannya diatur secara ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Bea Cukai Langsa, lanjut Dwi, berkomitmen meningkatkan sinergi dan koordinasi lintas lembaga dalam menjaga kelestarian sumber daya alam serta memberantas perdagangan ilegal satwa liar.
Editor: Hamdani


Komentar