JAKARTA — Fakta mengejutkan terkuak dari pemeriksaan di Bareskrim Polri. AKBP Didik Putra Kuncoro mengakui telah mengonsumsi narkoba sejak 2019.
Pengakuan itu disampaikan saat menjalani pemeriksaan intensif. Kuasa hukumnya, Rofiq Ashari, membenarkan kliennya telah menggunakan narkotika dan psikotropika jauh sebelum kasus ini mencuat ke publik.
“Berdasarkan keterangan beliau saat diperiksa, penggunaan narkotika itu sudah berlangsung sejak 2019,” kata Rofiq kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta dikutip Minggu (22/2/2026).
Pengakuan tersebut diperkuat dengan beredarnya surat pernyataan tulisan tangan bertanggal 18 Februari 2025. Dalam surat bermaterai itu, mantan Kapolres Bima Kota tersebut mengakui seluruh narkotika yang ditemukan dalam koper kecil adalah miliknya.
Didik juga menegaskan tidak memiliki kaitan dengan bandar besar narkoba di Nusa Tenggara Barat. “Saya tidak kenal Ko Erwin,” tulisnya dalam surat tersebut.
Ia turut membantah keterlibatan AKP Maulangi, mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota. Menurutnya, barang bukti yang diamankan tidak ada hubungannya dengan anak buahnya itu.
Kasus ini bermula dari penemuan koper putih di kediaman pribadi Didik di Tangerang, Banten. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin.
Terkait asal-usul barang haram itu, Didik mengaku mendapatkannya saat bertugas sebagai Wakasat Reserse di Jakarta Utara. Ia menyebut narkotika tersebut berasal dari temuan “tidak bertuan” yang tidak dilanjutkan ke proses persidangan.
Hasil Hair Follicle Drug Test yang dilakukan Bareskrim turut mengonfirmasi konsumsi narkoba jangka panjang. Uji laboratorium menunjukkan hasil positif.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk menerima uang dari bandar.
“Majelis menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Trunoyudo.
Didik menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.


Komentar