HUKUM NEWS
Beranda » Sempat Viral! Yaqut Cholil Kini Kembali Masuk Rutan KPK, Status Tahanan Rumah Dicabut

Sempat Viral! Yaqut Cholil Kini Kembali Masuk Rutan KPK, Status Tahanan Rumah Dicabut

Sempat Viral! Yaqut Cholil Kini Kembali Masuk Rutan KPK, Status Tahanan Rumah Dicabut
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji. (Dok Net)

KABAR RAKYAT – Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sebelumnya sempat dialihkan ke tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perubahan kembali status penahanan itu dilakukan dalam rangka kelanjutan proses penyidikan.

Meski Divonis Bebas, Status ASN Zulfikar di Pemko Langsa Belum Dipulihkan

“KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Budi kepada wartawan, Senin 23 Maret 2026.

Menurut Budi, sebelum kembali ditempatkan di rumah tahanan, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Yaqut di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto.

Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto, Jakarta Timur,” ujarnya.

KPK memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tetap berjalan. Berkas perkara, kata Budi, tengah dilengkapi untuk segera masuk ke tahap penuntutan.

“Hal ini untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata dia.

Sebelumnya, KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 18 Maret 2026.

Informasi mengenai pengalihan itu pertama kali mencuat setelah Silvia Rinita Harefa menyampaikan hal tersebut usai membesuk suaminya.

Perubahan status penahanan dalam waktu singkat itu memunculkan perhatian publik karena perkara kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut masih berada dalam tahap penyidikan aktif.

KPK hingga kini belum merinci alasan teknis pengakhiran tahanan rumah selain menyebut kebutuhan proses penyidikan dan pemeriksaan kesehatan tersangka.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement