LANGSA, KABAR RAKYAT — Pemerintah Kota Langsa menunda jadwal pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang semula direncanakan berlangsung pada Senin (2/2/2026) menjadi Rabu (4/2/2026).
Penundaan tersebut disampaikan Kabag Prokopim Setdakot Langsa, Harris Gusnally kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
“Pelantikan PPPK Paruh Waktu kami tunda dari Senin (2/2/2026) menjadi Rabu (4/2/2026),” ujarnya.
Harris menjelaskan, penundaan dilakukan karena Lapangan Merdeka, yang direncanakan menjadi lokasi pelantikan, masih dalam proses pembersihan lumpur pascabanjir.
Selain itu, pada hari Senin sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yakni Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Kapolres, Kajari, dan Dandim, dijadwalkan mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Jakarta.
Diketahui, Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra dijadwalkan melantik sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada sebanyak 1.352 PPPK Paruh Waktu.
Menurut Harris, pelantikan tersebut mengacu pada ketentuan PPPK Paruh Waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023, serta secara teknis tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
“Kebijakan PPPK Paruh Waktu ini menjadi solusi dalam penataan tenaga honorer tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal, dengan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Komentar