SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
KABAR DAERAH NEWS
Beranda » Kaperwil Mitrapol Aceh Laporkan PT Syaukath Agro Ke Polisi, Ada Apa!?

Kaperwil Mitrapol Aceh Laporkan PT Syaukath Agro Ke Polisi, Ada Apa!?

KABARRAKYAT.news — PT Syaukath Agro dilaporkan ke Polres Aceh Jaya atas dugaan sejumlah pelanggaran, mulai dari pencemaran lingkungan, pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit di bawah harga acuan, hingga dugaan penggunaan BBM ilegal.

Laporan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Media Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM., SH., pada Senin (25/8/2026). Sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang diklaim berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut turut diserahkan kepada penyidik.

Dump Truk Bawa Solar Ditetapkan sebagai Barang Temuan oleh Polres Pelalawan

Salah satu poin yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pencemaran aliran sungai di Desa Keude Panga, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya.

Menurut pelapor, kondisi air sungai diduga mengalami perubahan warna menjadi hitam dan ditemukan ikan mati dalam jumlah banyak. Untuk mendukung laporan tersebut, Teuku Indra turut menyerahkan hasil pengujian laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Jaya.

Puluhan Nama Wartawan Pelalawan Diduga Dicatut dalam Pembagian Uang

Dalam dokumen hasil uji yang diserahkan kepada kepolisian, nilai Chemical Oxygen Demand (COD)disebut mencapai 532 mg/L. Angka tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan baku mutu yang berlaku serta sumber pencemarannya.

Pelapor menduga pencemaran tersebut berkaitan dengan aktivitas pengolahan kelapa sawit PT Syaukath Agro. Namun, dugaan keterkaitan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Selain persoalan lingkungan, laporan juga memuat dugaan pembelian TBS milik petani dengan harga di bawah ketentuan atau harga acuan yang berlaku.

Pelapor menilai dugaan praktik tersebut berpotensi merugikan petani sawit di sekitar wilayah operasional perusahaan. Karena itu, aparat penegak hukum diminta melakukan verifikasi terhadap mekanisme penetapan harga dan transaksi pembelian TBS antara perusahaan dengan petani.

Dugaan lainnya menyangkut penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional pabrik. Pelapor menduga terdapat penggunaan solar yang diperoleh melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.

Teuku Indra meminta aparat kepolisian tidak hanya memeriksa dugaan pelanggaran lingkungan, tetapi juga menelusuri sumber dan legalitas pasokan BBM yang digunakan perusahaan apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran.

“Kalau memang ada penyalahgunaan BBM, khususnya BBM bersubsidi, harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Teuku Indra, Rabu (26/8).

Ia juga berharap Polres Aceh Jaya menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan, termasuk memeriksa seluruh bukti yang telah disampaikan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Jika nantinya ditemukan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Teuku Indra juga meminta Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan pengawasan terhadap penanganan laporan tersebut agar proses hukum berjalan objektif dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Sementara itu, laporan tersebut diterima Kanit Tipidter Polres Aceh Jaya karena Kasat Reskrim sedang mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting.

Pihak kepolisian disebut akan mempelajari laporan dan bukti yang disampaikan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya, termasuk mendalami hasil uji laboratorium, mekanisme pembelian TBS, serta dugaan rantai pasok BBM.

Sebelum berita ini diterbitkan, redaksi mengaku telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak manajemen dan Humas PT Syaukath Agro. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak perusahaan.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan. Seluruh dugaan yang dilaporkan masih bersifat laporan dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (Ril)

Editor: RAHMAD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement