LANGSA, KABAR RAKYAT — Proyek peningkatan Jalan Malikul Adil di Gampong Mutia, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh, resmi dihentikan secara permanen. Padahal, proyek bernilai lebih dari Rp1,3 miliar itu diklaim hanya menyisakan tahap pengaspalan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa, Muzammil, mengakui penghentian proyek dilakukan setelah anggaran pengaspalan dipangkas akibat refocusing pascabencana.
“Karena kondisi bencana, seperti yang dijelaskan oleh PPK. Untuk kelanjutannya direncanakan pada tahun 2026,” ujar Muzammil, Selasa (23/12/2025).
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syamsul Bahri. Ia menyebut material dasar jalan tak lagi memenuhi standar teknis karena tergerus banjir, sehingga proyek tidak bisa dilanjutkan.
“Base A sudah disapu banjir. Komposisinya tidak lagi memenuhi syarat, sehingga proyek dihentikan permanen,” kata Syamsul melalui pesan WhatsApp, Senin (22/12/2025).
Namun, alasan teknis dan kebijakan refocusing itu justru menimbulkan tanda tanya. Berdasarkan dokumen kontrak, pekerjaan peningkatan jalan tersebut dilaporkan hampir rampung dan hanya menyisakan pengaspalan.
Proyek ini tercatat dalam Kontrak Nomor 01/SP/620/PUPR/DOKA-BM/2025 tertanggal 8 Agustus 2025. Volume pekerjaan meliputi peningkatan jalan sepanjang 464 meter dengan lebar 4,5 meter serta 50 meter dengan lebar 4 meter.
Nilai kontrak mencapai Rp1.368.678.034 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2025, dengan masa pelaksanaan 8 Agustus hingga 17 Desember 2025. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV AW Generations.
Penghentian permanen proyek bernilai miliaran rupiah ini berdampak langsung pada warga. Akses jalan yang semestinya segera dinikmati justru terbengkalai, sementara anggaran telah digelontorkan dalam jumlah besar.
Di sisi lain, sumber-sumber yang dihimpun menyebutkan anggaran proyek peningkatan Jalan Malikul Adil diduga dialihkan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi korban banjir. Dugaan pengalihan anggaran ini belum dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Kota Langsa.
Kondisi ini memicu desakan agar aparat pengawas internal dan lembaga penegak hukum turun tangan menelusuri penghentian proyek serta alur penggunaan anggaran, agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh. (R)


Komentar