SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
KABAR DAERAH NASIONAL
Beranda » Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Moge Hingga Satwa Endemik di Aceh Timur

Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Moge Hingga Satwa Endemik di Aceh Timur

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman.
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman. Foto : Dokumen Kabar Rakyat.

KABAR RAKYAT – Bea Cukai gagalkan upaya penyeludupan impor illegal dari Thailand ke wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur, Minggu, 15 Juni 2025. Proses penindakan ini sempat tegang antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga setempat.

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, penindakan itu berhasil mengamankan sejumlah kendaraan motor mewah hingga berbagai jenis satwa. Namun sempat terjadi ketegangan antara APH dan warga setempat.

Dump Truk Bawa Solar Ditetapkan sebagai Barang Temuan oleh Polres Pelalawan

“Karena warga setempat bersikeras agar kedua kendaraan beserta pelaku diamankan di Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur,” ujarnya usai Konferensi Pers berlangsung di Kantor Bea Cukai Setempat, Selasa, 17 Juni 2025.

Kronologi Penindakan

Kaperwil Mitrapol Aceh Laporkan PT Syaukath Agro Ke Polisi, Ada Apa!?

Sulaiman mengatakan berdasarkan informasi dari intelijen Bareskrim Polri dan Bea Cukai Lhokseumawe aka nada barang illegal masuk dari Thailand ke kawasan Aceh Timur.

“Informasi yang diterima dari intelijen dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai Lhokseumawe bakal ada pemasukan barang impor illegal dari Thailand menggunakan speedboat yang berlabuh diwilayah Madat, Aceh Timur,” ujarnya.

Kata Sulaiman, kegiatan bongkar barang illegal itu sudah selesai dilakukan, sehingga akan dilakukan penindakan setelah barang keluar dari lokasi bongkar-muat.

Bea Cukai Lhokseumawe yang sudah tiba terlebih dahulu dilokasi mendapati dua unit mobil Isuzu Traga yang sudah dikerumuni oleh warga setempat.

“Mobil itu dicurigai sebagai sarana pengangkut barang impor ilegal dan telah ditahan oleh masyarakat setempat yang menolak daerah mereka jadi jalur penyeludupan,” ujar Sulaiman.

Motor Gede (Moge) jenis Harley Davidson yang diamankan Bea Cukai bersama tim gabungan di Madat, Aceh Timur. Foto : Dokumen Kabar Rakyat.

“Jadi dilakukan musyawarah antara APH dan masyarakat setempat, hingga disepakati kedua orang pelaku S (52) dan M (41), dua unit mobil dan seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur,” sambungnya.

Usai dilakukan pemeriksaan, diketahui dua orang tersangka itu salah satunya adalah anggota TNI AL yaitu S (52) yang sudah diserahkan ke POMAL Lhokseumawe lengkap dengan senjata api dan amunisinya.

Sedangkan M (41) barang buktinya diserahkan ke Bea Cukai Langsa untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.

Lalu Sulaiman merincikan barang butki yang diamankan yaitu Truk Isuzu Traga 2 unit, Motor Harley Davidson 4 unit, Motor Yamaha SR400 1 unit, Mesin motor 2 koli, Satwa Patagonian Mara 6 ekor, Satwa Kambing 8 ekor, Satwa Musang Ferret 2 ekor, Burung Makau 1 ekor, Sepeda Motor Honda Supra 1 unit.

Pelaku Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Sulaiman mengatakan atas pelanggaran yang dilakukan, pelaku terancam terkena pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Kami himbau agar semua pihak tidak terlibat dalam aktivitas illegal dibidang kepabeanan dan cukai. Kami juga mengajak masyarakat untuk secara kontinu aktif melaporkan setiap indikasi penyeludupan illegal Bea Cukai,” pungkasnya.

Oknum TNI AL Yang Terlibat Kasus Penyeludupan Barang Ilegal Sudah Ditahan

Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandenpomal) Lanal Lhokseumawe, Mayor Laut, Muhammad Ridwan mengatakan Oknum TNI AL berinisial S (52) yang diduga terlibat dalam penyeludupan barang impor illegal di Kabupaten Aceh Timur sudah diamankan di Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Lhokseumawe.

Selain Moge juga diamankan sejumlah rokok ilegal merek Abi di Aceh Tamiang. Rokok ilegal ini diamankan di Aceh Tamiang bersama LSM Garang. Foto : Dokumen Kabar Rakyat.

“Yang bersangkutan sudah dtahan di POMAL Lhokseumawe,” ujar Mayor Muhammad Ridwan usai konferensi pers di Kantor Bea Cukai Langsa, Selasa, 17 Juni 2025.

Dikatakannya, Oknum TNI ini dari Lanal Lhokseumawe dan izin penggunaan senjata apinya sudah dicabut.

Lanjutnya, oknum TNI itu kini masih diperiksa, sambungnya, untuk pemberhentian secara tidak terhormat membutuhkan proses yang sangat panjang.

“Masalah diberhentikan atau tidak semua harus berdasarkan hasil dari proses hukum yang berlaku,” ucap Mayor Ridwan. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement