KABAR RAKYAT — Seorang pria berinisial DS, yang diketahui berprofesi sebagai pendeta, ditangkap polisi setelah diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Aceh.
Penangkapan Pendeta asal Aceh itu dilakukan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, setelah penyidik melacak keberadaan DS yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025. Laporan tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa asal Aceh Utara.
“DS diamankan oleh personel Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan laporan yang masuk,” kata Joko dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).
Tim Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Iptu Adam Maulana berangkat ke Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 untuk menjemput DS setelah diketahui berada di wilayah Bengkayang. Polisi setempat turut membantu proses pengamanan.
Pada 18 Februari 2026, DS diamankan bersama jajaran Polres Bengkayang dan dibawa ke Mapolres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelah dilakukan gelar perkara melalui konferensi video, penyidik menetapkan DS sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Sehari kemudian, DS diterbangkan ke Aceh untuk pemeriksaan lanjutan. Tim tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
DS resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 20 Februari 2026.
Polda Aceh menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang berpotensi memicu konflik serta mengganggu ketertiban dan kerukunan masyarakat, terutama yang disebarkan melalui media sosial.
Editor: Rahmad


Komentar