KABARRAKYAT.news – Belum kapok berurusan dengan hukum, seorang residivis kasus narkotika berinisial A (48) kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat.
Warga Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, itu ditangkap polisi di Desa Kampung Belakang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kamis (20/8/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 21 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,1 gram. Barang haram itu ditemukan dalam sebuah kotak plastik saat petugas melakukan penggeledahan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Desa Kampung Belakang.
Informasi tersebut diterima personel Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diinformasikan,” kata AKP Shandy.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas akhirnya mengamankan A. Proses penggeledahan dilakukan dengan melibatkan perangkat Desa Kampung Belakang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kotak plastik yang berisi tiga bungkus plastik klip ukuran sedang dan 18 bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi sabu.
A berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Bukan Kali Pertama
Polisi menyebut A bukan pemain baru dalam perkara narkotika. Pria tersebut diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan kembali berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
“Perkara ini masih kami dalami, termasuk untuk mengetahui asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Shandy.
Menurutnya, setiap pengungkapan kasus narkotika akan terus dikembangkan untuk membongkar mata rantai peredaran hingga ke sumber barang.
“Setiap pengungkapan akan terus kami kembangkan untuk mengetahui asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Shandy juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika. Informasi dari masyarakat, kata dia, menjadi salah satu pintu masuk penting bagi kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” katanya.
Saat ini A bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain di balik peredaran sabu tersebut.


Komentar