KABAR DAERAH
Beranda » Diduga Langgar Kode Etik, Hakim PN Pelalawan Dilaporkan ke PT Riau

Diduga Langgar Kode Etik, Hakim PN Pelalawan Dilaporkan ke PT Riau

Diduga Langgar Kode Etik, Hakim PN Pelalawan Dilaporkan ke PT Riau
PN Pelalawan. (Dok Ist)

Advokat Hendri Siregar, melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Ellen Yolanda Sinaga, beserta majelisnya ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 01/KBH/X/2025 yang dibubuhi cap jempol darah.

Hendri menilai majelis hakim yang diketuai Ellen Yolanda Sinaga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam menangani perkara perdata register nomor 69/Pdt.G/2025/PN Plw terkait sengketa lahan yang telah diputus pada 7 Juli 2025 lalu.

Mantan Gubernur Aceh Dr Zaini Abdullah Meninggal Dunia

“Putusan itu kami nilai janggal dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Hendri Siregar kepada Kabar Rakyat di Pangkalan Kerinci, Sabtu (18/10).

Menurut Hendri, pada saat pemeriksaan setempat (PS) majelis hakim tidak memasuki lokasi lahan objek perkara, padahal dirinya selaku kuasa hukum tergugat telah meminta agar dilakukan pengecekan batas tanah sesuai Surat Keterangan Tanah (SKT) yang disengketakan.

Polisi Selidiki Dugaan Ledakan KMP Aceh Hebat 2, 15 Orang Alami Luka Bakar

“Saya punya rekaman video saat pemeriksaan setempat dilakukan. Jadi, ini bukan tuduhan tanpa dasar,” tegas Hendri.

Ia menjelaskan, berdasarkan SKT Nomor 128/IV/SKT/KRC/1995 atas nama ahli waris almarhum Ahmad K, tertulis batas-batas tanah dengan para sempadan. Namun, saat dilakukan pengecekan lapangan, tidak ditemukan satu pun tanah para sempadan tersebut di lokasi perkara.

“Namun anehnya, gugatan tetap dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai Ellen Yolanda Sinaga,” ungkapnya.

Hendri bahkan menduga adanya praktik tidak profesional dalam penanganan perkara tersebut. Ia menyoroti kesaksian seorang saksi bernama Aswendi yang diduga memberikan keterangan palsu di persidangan, namun justru dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam putusannya.

“Atas hal itu, saksi Aswendi sudah kami laporkan ke Polres Pelalawan. Hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan tidak ada tanah atas nama Aswendi di lokasi objek perkara,” bebernya.

Melihat sejumlah kejanggalan itu, Hendri melayangkan laporan resmi ke Pengadilan Tinggi Riau dan meminta Ketua PT Riau, YM Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, memberi perhatian terhadap dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

“Supaya tidak ada lagi oknum hakim yang menjadi mafia peradilan di wilayah hukumnya,” tegas Hendri.

Surat laporan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas (Bawas) MA, dan Komisi Yudisial (KY).

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, hakim Ellen Yolanda Sinaga belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp oleh Kabar Rakyat belum mendapatkan respons. Pihak Pengadilan Negeri Pelalawan juga belum memberikan keterangan resmi. (Sona)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement