BANDA ACEH, KABAR RAKYAT — Tim Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana perpajakan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Aceh Agung Saptono Hadi mengatakan, penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Jumat 7 November 2025.
“Tersangka berinisial HB. Berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kemudian dilimpahkan ke Kejari Langsa,” ujar Agung di Banda Aceh, dikutip Senin 10 November 2025.
Menurut Agung, HB yang mengelola perusahaan CV TR diduga tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebelumnya telah dipungut dari pihak lawan transaksi. Perbuatan itu menimbulkan kerugian pendapatan negara sekitar Rp454 juta.
Selain tidak menyetorkan PPN, tersangka juga diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk periode April 2019, Mei 2019, serta Juli hingga Desember 2019.
Atas perbuatannya, HB dijerat Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan i jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya mulai enam bulan hingga enam tahun penjara, serta denda dua hingga empat kali jumlah pajak terutang.
Agung menambahkan, penyelesaian proses penyidikan merupakan hasil koordinasi antara Kanwil DJP Aceh, Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejari Langsa.
“DJP tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai langkah terakhir setelah seluruh upaya administratif ditempuh. Namun, dalam kasus ini, penegakan hukum perlu dilakukan untuk memberi rasa keadilan dan meningkatkan kepatuhan pajak,” kata Agung.


Komentar