SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
KABAR DAERAH
Beranda » DLH Pelelawan Bakal Periksa Gudang Limbah B3 di KM7

DLH Pelelawan Bakal Periksa Gudang Limbah B3 di KM7

DLH Pelelawan Bakal Periksa Gudang Limbah B3 di KM7
Momen dinas lingkungan hidup Pelelawan saat menerima konfirmasi wartawan. Foto : Sona

KABAR RAKYAT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, merespon kabar soal keberadaan gudang tempat penumpukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), bahan reject batu bara dari PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di KM7 jalan Simpang Langgam, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, yang diduga tak berijin.

“ini ada laporan dari kawan-kawan, coba dikroscek lokasi tumpukkan batu bara itu. Silakan dipanggil pengusaha tambang tersebut. Kita mau tahu apa maksud dan tujuannya menaruh limbah B3 disitu,” ujar kepala dinas lingkungan hidup Kabupaten Pelalawan Eko Novitra, sembari memerintahkan staf bidang penegakkan hukum pencemaran lingkungan hidup untuk menindaklanjuti informasi.

Kaperwil Mitrapol Aceh Desak Kapolda Tempatkan Polisi di SPBU dan Pelabuhan untuk Cegah Penyalahgunaan Solar Subsidi

Jika melakukan penumpukkan batu bara yang sifatnya sementara, lanjut Eko, harus ada izinnya. Tidak boleh asal tumpuk begitu saja karena berpotensi terjadi kebakaran jika ada percikan api.

“Takut terpercik api, akan terjadi kebakaran. Dan kalau hujan turun tentu air batu bara itu menyebar kemana-mana, dan akan terjadi pencemaran lingkungan karena batu bara itu memang limbah B3,” tegas dia, Selasa (24/12).

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Gembira Medco E&P Malaka di Aceh Timur

Sebelumnya, berdasarkan keterangan pengurus tambang batubara, Hendro, disebutkan bahwa tak pernah dilakukan pengurusan dokumen atau perizinan dari pemerintah terkait dengan tempat (gudang-Red) penumpukan limbah B3 batu bara di KM7.

Hendro bilang gudang tempat penumpukan limbah bersifat sementara dan tak permanen.

“setiap batu bara yang direject dari pabrik PT. RAPP dibawa pulang lalu ditaruh disitu untuk sementara. Digudang itu (penumpukan limbah B3) sudah berlangsung (beroperasi) lebih enam bulan. Karena batubara itu basah dan tidak diterima oleh PT. RAPP, maka ditumpuk ditempat tersebut,” beber dia, menjelaskan, Selasa (24/12).

Hendro membeberkan soal proses berdirinya gudang penumpukan limbah beracun batu bara yang berasal dari bahan reject PT. RAPP.

“izin tidak ada bang, kita jumpai pemilik tanah, kita sewa tanahnya, dan batubara kita taruh disitu. Sifatnya sementara bukan permanen, karena batubara akan diangkut kembali dan dibawa ke pabrik PT RAPP,” ujarnya lagi.(Sona)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement