KABAR RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Doli Kurnia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menyelesaikan polemik peralihan empau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Doll khawatir masalah tersebut akan memicu konflik ditengah masyarakt jika tak segera diselesaikan. Apalagi, sambungya, Aceh memiliki sejarah konflik dimasa lalu dengan pemerintah.
Menurutnya, proses pengambilan kesepakatan harus segera dilakukan oleh Pemerintah. Dirinya mengaku khawatir kasus peralihan empat pulau di Aceh Singkil menjadi wilayah administrasi Sumatera Utara akan melebar. Doll mengaku berkaca dari kasus serupa yang berujung konflik ditengah masyarakat.
“Saya punya pengalaman. Yang paling bahaya itu pernah di Gorontalo ada sengketa tapal batas antar desa, itu bisa perang antar kampung. Itu terjadi karena Berlarut-larut,” katanya.
Menurutnya lagi, pemerintah harus berhati-hati menyeleseikan permasalahan ini. Doll meminta agar pemerintah tak melukai salah satu pihak, baik pemerintah Aceh maupun Sumatera Utara.
“Pemerintah kita harus hati-hati. Jangan sampai ada yang terlukai,” sambungnya.
Dilansir dari CNNIndonesia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan empat pulau yang berada di perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut) masuk dalam status administrasi wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Empat pulau ini yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.
Status administratif itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. (Red)


Komentar