SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
KABAR DAERAH NASIONAL
Beranda » DPR RI Minta Kemendagri Selesaikan Polemik 4 Pulau Aceh Singkil

DPR RI Minta Kemendagri Selesaikan Polemik 4 Pulau Aceh Singkil

Kemendagri Terbitkan Keputusan Baru Terkait Sengketa 4 Pulau Milik Aceh
Pulau Panjang, Aceh Singkil. Foto: Abdul Hadi/acehkini

KABAR RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Doli Kurnia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menyelesaikan polemik peralihan empau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Doll khawatir masalah tersebut akan memicu konflik ditengah masyarakt jika tak segera diselesaikan. Apalagi, sambungya, Aceh memiliki sejarah konflik dimasa lalu dengan pemerintah.

Dump Truk Bawa Solar Ditetapkan sebagai Barang Temuan oleh Polres Pelalawan

Menurutnya, proses pengambilan kesepakatan harus segera dilakukan oleh Pemerintah. Dirinya mengaku khawatir kasus peralihan empat pulau di Aceh Singkil menjadi wilayah administrasi Sumatera Utara akan melebar. Doll mengaku berkaca dari kasus serupa yang berujung konflik ditengah masyarakat.

“Saya punya pengalaman. Yang paling bahaya itu pernah di Gorontalo ada sengketa tapal batas antar desa, itu bisa perang antar kampung. Itu terjadi karena Berlarut-larut,” katanya.

Kaperwil Mitrapol Aceh Laporkan PT Syaukath Agro Ke Polisi, Ada Apa!?

Menurutnya lagi, pemerintah harus berhati-hati menyeleseikan permasalahan ini. Doll meminta agar pemerintah tak melukai salah satu pihak, baik pemerintah Aceh maupun Sumatera Utara.

“Pemerintah kita harus hati-hati. Jangan sampai ada yang terlukai,” sambungnya.

Dilansir dari CNNIndonesia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan empat pulau yang berada di perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut) masuk dalam status administrasi wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Empat pulau ini yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.

Status administratif itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement