SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
KABAR DAERAH
Beranda » Dugaan Arogansi Anggota DPRD Sumut, Adi Warman Lubis Desak Ketua DPRD Bertindak

Dugaan Arogansi Anggota DPRD Sumut, Adi Warman Lubis Desak Ketua DPRD Bertindak

Dugaan Arogansi Anggota DPRD Sumut, Adi Warman Lubis Desak Ketua DPRD Bertindak
Ketua Umum DPP TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis. (Dok Ist)

KABAR RAKYAT – Ketua Umum DPP TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, mendesak Ketua DPRD Sumatera Utara untuk tidak menutup mata atas dugaan arogansi Edi Surahman Sinuraya, anggota Fraksi Golkar yang juga Sekretaris Komisi E. Edi dilaporkan mengusir wartawan dari ruang rapat di Gedung DPRD Sumut saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Sumut.

Adi Warman menyayangkan sikap Edi Sinuraya dan menyebutnya sebagai bentuk krisis moral sekaligus pelecehan terhadap fungsi pers. “Kalau ada anggota dewan sampai mengusir wartawan dengan alasan rapat tertutup tanpa dasar hukum tertulis, itu pelanggaran serius,” tegasnya pada Selasa (23/9/2025).

Kaperwil Mitrapol Aceh Desak Kapolda Tempatkan Polisi di SPBU dan Pelabuhan untuk Cegah Penyalahgunaan Solar Subsidi

Kronologi Insiden

Insiden pengusiran wartawan terjadi pada Senin (15/9) saat RDP Komisi E bersama Dinas Pendidikan Sumut. Wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut diusir oleh Edi Sinuraya dengan nada keras. “Kamu siapa? Kamu siapa? Ngapain kamu di sini?” ucap Edi, seperti dilaporkan oleh Ari, wartawan MediaOnline.

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Gembira Medco E&P Malaka di Aceh Timur

Tindakan yang Diminta

Adi Warman meminta Ketua DPRD Sumut untuk memanggil, memeriksa, dan memberikan sanksi tegas kepada Edi Sinuraya. “Jangan sampai rakyat berasumsi Partai Golkar adalah partai yang memiliki kader tanpa etika dan brutal,” ujarnya.

Selain itu, Adi Warman juga menghimbau seluruh instansi terkait untuk tidak membatasi akses masyarakat terhadap informasi dan kerja wartawan. “Keterbukaan informasi publik sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” katanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement