KABARRAKYAT.news – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, bergerak cepat menyikapi keluhan masyarakat terkait hilangnya status Gampong Alue Tingkeum, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Usai menyerap aspirasi ratusan warga, Sabtu (25/7/2026), Haji Uma langsung menghubungi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta penelusuran terhadap persoalan administrasi yang diduga menjadi penyebab hilangnya status gampong tersebut.
“Saya sudah menghubungi Pak Syafrizal di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Beliau berjanji akan menelusuri duduk persoalannya dan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara agar masalah ini bisa segera ditindaklanjuti,” kata Haji Uma.
Menurut senator asal Aceh itu, persoalan tersebut menyangkut hak-hak dasar masyarakat sehingga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Awalnya, Haji Uma menduga hilangnya status Gampong Alue Tingkeum berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, setelah mempelajari dokumen serta mendengar langsung penjelasan warga, ia menilai persoalan itu lebih mengarah pada kekeliruan administrasi pendataan wilayah.
“Penggabungan maupun pemekaran desa memiliki ketentuan yang jelas dalam undang-undang. Dari informasi yang saya peroleh, persoalan ini justru diduga terjadi karena adanya data wilayah yang tidak tercatat secara utuh dalam proses administrasi,” ujarnya.
Haji Uma menegaskan, apabila dugaan tersebut benar, maka pemerintah harus segera melakukan sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar status Gampong Alue Tingkeum dapat dipulihkan.
Ia juga mengungkapkan, hilangnya status gampong telah berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Warga disebut kesulitan memperoleh berbagai program bantuan pemerintah maupun anggaran pembangunan karena wilayah mereka tidak lagi masuk dalam pendataan resmi.
“Padahal mereka memiliki identitas, memiliki wilayah, alamat, dan sudah lama bermukim di sana. Sangat tidak adil jika masyarakat kehilangan hak hanya karena persoalan administrasi,” tegasnya.
Karena itu, Haji Uma meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersikap proaktif dengan membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan perubahan status wilayah tersebut agar proses penelusuran berjalan transparan dan objektif.
“Negara harus hadir memberikan kepastian kepada masyarakat. Jangan sampai ada warga yang kehilangan hak-haknya hanya karena kesalahan administrasi,” pungkas Haji Uma.


Komentar