KABARRAKYAT.news – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tidak keliru dalam menyusun surat dakwaan terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.
Menurut Haji Uma, ketepatan penerapan pasal dalam surat dakwaan menjadi kunci utama agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan dalam pembuktian di persidangan.
“Surat dakwaan harus disusun secara cermat, runtut, sistematis, dan profesional. Kekeliruan dalam penerapan pasal dapat memengaruhi proses pembuktian hingga putusan pengadilan,” kata Haji Uma, Kamis (30/7).
Ia menegaskan, perkara tersebut telah menjadi perhatian publik sehingga setiap tahapan penanganannya harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita menghormati kewenangan Kejaksaan. Namun saya mengingatkan agar penetapan pasal benar-benar tepat, karena hal itu sangat menentukan arah pembuktian dan hasil persidangan. Ini bagian dari pengawalan dan advokasi agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud,” ujarnya.
Haji Uma mengingatkan, Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Selain itu, pembuktian juga harus didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Seluruh fakta hukum harus dianalisis secara menyeluruh, mulai dari keterangan korban, saksi, hasil visum, hingga alat bukti lainnya. Dakwaan harus benar-benar mencerminkan peristiwa hukum yang terjadi,” katanya.
Haji Uma juga mengingatkan bahwa korban merupakan seorang anak sehingga aspek perlindungan anak harus menjadi perhatian utama selama proses penegakan hukum. Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak harus menjadi rujukan dalam memberikan perlindungan khusus kepada korban kekerasan.
Ia meminta JPU memastikan pasal yang diterapkan benar-benar sesuai dengan unsur perbuatan, akibat yang ditimbulkan, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Ini bukan bentuk intervensi terhadap penegak hukum. Saya hanya menjalankan tanggung jawab moral sebagai anggota DPD RI untuk mengawal aspirasi masyarakat yang menginginkan proses hukum berjalan adil dan profesional,” tegasnya.
Haji Uma berharap Kejaksaan Negeri Aceh Timur menangani perkara tersebut secara transparan, profesional, dan akuntabel sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Menurutnya, masyarakat tidak menghendaki adanya intervensi terhadap proses hukum, tetapi menginginkan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara maksimal. Terlebih, salah satu alat bukti berupa rekaman video dugaan penganiayaan telah beredar luas dan menjadi perhatian publik.
“Harapan kita sederhana, yakni asas equality before the law benar-benar diterapkan. Semua orang sama di hadapan hukum. Dengan begitu, perkara ini dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, sekaligus membuktikan negara hadir dalam melindungi anak,” pungkas Haji Uma.
Editor: RAHMAD


Komentar