KABARRAKYAT.news – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, atau yang akrab disapa Haji Uma, mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan praktik sindikat debt collector gadungan yang diduga beroperasi di Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa.
Desakan itu disampaikan Haji Uma pada Sabtu (11/7/2026) setelah menerima laporan dari seorang warga bernama Rahmat yang mengaku menjadi korban penarikan sepeda motor oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan MCF.
Berdasarkan keterangan korban, pada 9 Juli 2026, rumahnya didatangi tiga orang yang mengaku sebagai petugas debt collector. Mereka membawa surat penarikan kendaraan dengan alasan korban menunggak cicilan selama enam bulan.
Namun, Rahmat membantah memiliki tunggakan selama itu. Menurutnya, sebagian tunggakan telah dibayarkan melalui petugas penagihan sehingga hanya tersisa tiga bulan. Ia mengaku keterlambatan pembayaran terjadi akibat kondisi ekonomi keluarganya yang terdampak banjir pada Desember 2025.
Korban mengaku sempat menolak menyerahkan sepeda motornya. Namun, tidak lama kemudian rumahnya kembali didatangi seseorang yang disebut sebagai oknum anggota Polres Aceh Timur. Kehadiran oknum tersebut, menurut korban, membuatnya akhirnya menyerahkan kendaraan kepada orang-orang yang mengaku sebagai debt collector.
Keesokan harinya, 10 Juli 2026, Rahmat menghubungi pihak perusahaan pembiayaan MCF untuk memastikan legalitas penarikan kendaraan tersebut. Namun, menurut pengakuan korban, pihak perusahaan menyatakan tidak pernah mengeluarkan perintah penarikan terhadap unit sepeda motor dimaksud.
Merasa ada kejanggalan, korban mencoba menghubungi para petugas yang sebelumnya mengambil kendaraannya. Namun, seluruh panggilan telepon tidak mendapat respons.
Korban kemudian menghubungi oknum anggota polisi yang disebut hadir saat proses penarikan. Beberapa jam berselang, sekitar pukul 17.00 WIB, sepeda motor tersebut dikembalikan ke rumah korban oleh tiga orang yang mengaku sebagai debt collector bersama seorang anggota polisi.
Situasi saat pengembalian kendaraan sempat memanas. Dua orang yang diduga sebagai debt collector disebut melarikan diri, sementara seorang lainnya berhasil diamankan dan dilaporkan korban ke aparat kepolisian.
Selain membuat laporan polisi, korban juga mengadukan peristiwa tersebut kepada Haji Uma.
Menanggapi laporan itu, Haji Uma meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan kebocoran data nasabah perusahaan pembiayaan serta dugaan keterlibatan oknum aparat apabila ditemukan bukti.
“Apabila benar terdapat praktik debt collector gadungan yang memanfaatkan data nasabah dan merugikan masyarakat, apalagi jika melibatkan oknum anggota kepolisian, maka aparat penegak hukum harus mengusutnya secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Haji Uma.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada pihak yang mengaku sebagai petugas penagihan tanpa terlebih dahulu memastikan identitas, surat tugas, dan legalitas tindakan tersebut kepada perusahaan pembiayaan.
“Masyarakat harus lebih waspada. Pastikan seluruh dokumen dan identitas petugas benar. Jika menemukan dugaan pelanggaran hukum, segera laporkan kepada kepolisian. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Haji Uma turut meminta perusahaan pembiayaan memperketat pengamanan data nasabah agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, proses penagihan maupun penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku tanpa intimidasi maupun ancaman.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pembiayaan MCF, pihak kepolisian, maupun pihak lain yang disebut dalam laporan tersebut. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan korban dan pernyataan Haji Uma. Dugaan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Editor: RAHMAD


Komentar