KABAR RAKYAT – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Indra Sakti Suhermansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia. Penegasan ini dibarengi dengan langkah memperkuat fungsi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah perbatasan Aceh, khususnya di Aceh Tamiang.
“Pelanggaran keimigrasian, TPPO, dan penyelundupan manusia sudah jelas diatur dalam undang-undang. Sanksinya tegas berupa pidana,” kata Indra pada Selasa (23/9/2025).
Indra menjelaskan bahwa setiap orang asing yang masuk atau keluar Indonesia wajib melalui pemeriksaan di pintu resmi imigrasi untuk memastikan sistem pengawasan berjalan optimal.
Penguatan fungsi Timpora di Aceh Tamiang menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan orang asing dan mencegah praktik ilegal di wilayah perbatasan. Selain penindakan, Timpora juga bertugas menangani pemulangan korban TPPO maupun penyelundupan manusia berkewarganegaraan asing ke negara asal dengan kelengkapan dokumen perjalanan resmi.
Indra menekankan perlunya kerja sama lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait TPPO atau penyelundupan manusia ke pihak imigrasi,” pungkasnya.


Komentar