LHOKSEUMAWE, KABAR RAKYAT — Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe mengungkap kasus penembakan yang menewaskan warga Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, pada Minggu (9/11/2025) malam. Seorang tersangka berinisial AG telah ditangkap dan diduga sebagai eksekutor utama dalam pembunuhan tersebut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, menyampaikan keterangan resmi kepada wartawan pada Kamis (13/11/2025).
Menurut Kapolres, AG—warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara—ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe dan Jatanras Polda Aceh. Ia diduga kuat menembak mati korban, M. Nasir Ismail, warga Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penembakan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Korban saat itu berada dekat rumahnya ketika dua pria datang menghampiri. Tak lama kemudian sebuah mobil hitam berhenti, lalu terdengar dua kali letusan senjata api. Korban ditemukan tewas di pinggir jalan.
Kapolres menjelaskan, motif kasus ini diduga berawal dari transfer uang sebesar Rp90 juta kepada korban pada 7 November 2025.
“Pelaku meminta pertanggungjawaban uang tersebut. Korban menyampaikan bahwa Rp30 juta telah digunakan untuk membayar utang,” ujar Ahzan.
Tidak ada titik temu pada pertemuan tersebut. Dua hari kemudian, 9 November, pelaku kembali menemui korban yang berujung pada penembakan.
Barang Bukti dan DPO
Dalam pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk pistol, dua selongsong amunisi 9 mm, tiga butir amunisi aktif, serta satu unit mobil Avanza putih yang digunakan pelaku.
Selain AG, polisi masih memburu empat orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB. Mereka diduga memiliki peran berbeda, termasuk sebagai penyuruh dan penyandang dana dalam aksi pembunuhan tersebut.
“Pelaku utama telah diamankan dan diperiksa intensif. Sementara beberapa pelaku lain masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres.
Ancaman Hukuman
AG dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Lhokseumawe berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh rumor atau informasi yang belum tentu benar,” tutupnya.

Komentar