KABAR RAKYAT – Accs. Prof. Dr. Bennadi. SH. MH. Selaku kuasa hukum Tanah Wakaf masjid Nurul Mukmin Desa Negeri Tua Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.
Kedatangan Bennadi Parthner ke Mapolres Lampung Timur guna mempertanyakan terkait kasus tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin yang telah di laporkan oleh Natzir dan pengurus Masjid beberapa bulan lalu.
Hal tersebut PH mengapresiasi atas kinerja kepolisian yang gercep (Gerak Cepat) untuk melakukan pemeriksaan dari Lidik di tingkatkan ke penyidikan .
Bahkan dalam waktu waktu ini akan memanggil beberapa orang saksi guna di mintai keterangan, jelas nya pada wartawan 28 februari 2026.
Disisi lain adanya warga yang menggarap lahan sawah tanah wakaf Masjid dan sekarang dalam kondisi mulai panen raya, namun pihak Natzir dan pengurus Masjid saat mempertanyakan bagi hasil.
Ironis memang, ada beberapa penggarap menyatakan tidak mau bagi hasilnya ke pada pihak masjid, jelas pengurus masjid pada wartawan.
lebih lanjut PH Bennadi mengharap warga penggarap harus menyadari dan tetap bagi hasilnya harus di bagi ke masjid guna kemaslahatan umat, dan bila mereka gak mau memberikan bagi hasilnya maka ini bentuk pelanggaran dan pihak panitia atau pengurus masjid secara tegas akan membuat laporan kembali atas pelanggaran ini tegasnya. (Wanda)


Komentar