LAMPUNG
Beranda » Kuasa Hukum: Sengketa VBW dan dr. UH Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Kuasa Hukum: Sengketa VBW dan dr. UH Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Kuasa Hukum Sengketa VBW dan dr. UH Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Kuasa Hukum Sengketa VBW dan dr. UH Berpotensi Masuk Ranah Pidana

KABAR RAKYAT – Kuasa hukum dr. UH, Goenawan Prihatono, menyatakan bahwa sengketa antara kliennya dengan anggota DPRD Lampung Tengah berinisial VBW tidak lagi sebatas perkara perdata, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana.

Menurut Goenawan, dalam perkara tersebut terdapat dugaan unsur penipuan dan penggelapan yang kini tengah diproses oleh aparat penegak hukum.

57 Peserta Didik MAN 1 Lampung Timur Lolos Perguruan Tinggi Negeri 2026

“Persoalan ini tidak hanya terkait kerja sama program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi ada dugaan unsur pidana yang sedang kami tempuh,” ujar Goenawan dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya telah melaporkan VBW ke Polda Lampung pada 1 Desember 2025. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Hangat dan Penuh Makna, Halal Bihalal PWI Lamtim Perkuat Sinergi Bersama Forkopimda

Goenawan menegaskan, proses pidana yang berjalan tidak berkaitan dengan gugatan perdata yang disebut-sebut diajukan pihak VBW.

“Proses pidana berbeda dengan perdata. Ini bukan soal pemenuhan hak, tetapi terkait dugaan tindak pidana,” katanya.

Terkait somasi, Goenawan membantah kliennya tidak kooperatif. Ia menyebut komunikasi sempat dilakukan, namun surat somasi dikirim langsung kepada kliennya tanpa melalui kuasa hukum.

Selain itu, ia juga menanggapi soal sertifikat tanah yang disebut sebagai jaminan. Menurutnya, sertifikat tersebut masih berada di tangan kliennya dan statusnya masih dalam hak tanggungan.

“Sehingga, hal tersebut masih perlu didalami lebih lanjut dalam proses hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Goenawan mengungkapkan kerja sama antara kedua pihak sejak awal dinilai memiliki sejumlah persoalan, termasuk terkait lahan yang direncanakan untuk dapur SPPG dalam program MBG.

Ia menyebut lahan tersebut tidak dapat digunakan karena masih dalam sengketa, sehingga kliennya harus menanggung biaya penyelesaian.

Selain itu, terdapat perbedaan antara kesepakatan awal dan kondisi di lapangan, termasuk jumlah titik SPPG yang berkurang dari tujuh menjadi tiga.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan, kata Goenawan, telah dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan.

“Karena tidak ada titik temu, maka kami menempuh jalur hukum,” ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya siap menghadapi apabila terdapat gugatan perdata dari pihak VBW, sembari tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Goenawan juga mengimbau semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak membentuk opini di luar proses hukum. (Wanda)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement