SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
KABAR DAERAH NEWS
Beranda » Kejari Didesak Usut Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah di Langsa

Kejari Didesak Usut Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah di Langsa

Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA), Tri Nugroho Panggabean

KABARRAKYAT.news — Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa mengusut tuntas dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah penerima bantuan Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan (Revit) PAUD, SD, dan SMP di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.

Desakan itu disampaikan Sekretaris Satgas PPA, Tri Nugroho Panggabean, Kamis (20/8/2026).

Dump Truk Bawa Solar Ditetapkan sebagai Barang Temuan oleh Polres Pelalawan

Tri mengatakan Kejari Langsa perlu menindak tegas apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan bukti adanya pemerasan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah tersebut.

“Jika memang terbukti ada terjadi pemerasan dalam proyek revitalisasi ini, pihak kejaksaan harus menindak tegas,” kata Tri.

Kaperwil Mitrapol Aceh Laporkan PT Syaukath Agro Ke Polisi, Ada Apa!?

Menurut dia, program revitalisasi satuan pendidikan memiliki mekanisme pelaksanaan yang harus dipahami secara jelas. Ia menegaskan pengelolaan bantuan tersebut berada pada kepala sekolah sebagai penerima dan pelaksana kegiatan.

“Revitalisasi ini tidak ada kaitannya dengan kepala dinas di kabupaten, kota maupun provinsi. Ini murni kepala sekolah yang melaksanakan,” ujarnya.

Kejari Langsa Sudah Buka Penyelidikan

Sebelumnya, Kejari Langsa telah membuka penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap kepala sekolah selaku penerima bantuan Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan PAUD, SD, dan SMP di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.

Penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Langsa Nomor Print-02/L.1.13/Fd.1/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.

Dalam proses penyelidikan, Kejari Langsa juga meminta keterangan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Sopian.

Berdasarkan surat permintaan keterangan Nomor B-84/L.1.13.4/Fd.1/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026, Sopian dipanggil untuk memberikan keterangan serta membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Kejari Langsa pada Kamis (13/8/2026).

Penyelidikan dilakukan oleh tim di bawah koordinasi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langsa, Fadli Setiawan.

Kepala Kejari Langsa DR. Adi Tyogunawan, melalui Kasi Intel Kejari Langsa M. Hendra Damanik, sebelumnya membenarkan adanya penyelidikan tersebut.

Kejaksaan masih mengumpulkan fakta, keterangan dan alat bukti untuk memastikan apakah benar terdapat tekanan atau permintaan uang terhadap kepala sekolah yang mengelola dana revitalisasi.

Jangan Sampai Program Pendidikan Jadi Lahan Pemerasan

Tri menilai program revitalisasi satuan pendidikan merupakan program strategis pemerintah yang semestinya diarahkan sepenuhnya untuk memperbaiki sarana dan prasarana sekolah serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Karena itu, kata dia, pengelolaan dana tersebut harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Program revitalisasi yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola seharusnya memberikan ruang kepada pihak sekolah untuk menentukan kebutuhan sesuai kondisi masing-masing satuan pendidikan.

“Jangan sampai program yang tujuannya meningkatkan kualitas pendidikan justru menjadi celah untuk mencari keuntungan pribadi,” kata Tri.

Ia meminta Kejari Langsa tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri secara menyeluruh dugaan pemerasan tersebut apabila bukti awal mengarah pada tindak pidana.

“Intinya, kami mendorong Kejari Langsa mengusutnya sampai tuntas. Kalau memang terbukti, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum,” tegas Tri.

Editor: RAHMAD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement