Warga Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara, digemparkan oleh kasus pembunuhan yang melibatkan hubungan keluarga dekat. Seorang pria bernama Joni Efendi (40) tewas setelah diduga dicekik oleh keponakannya sendiri berinisial SA (22) pada Selasa malam, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasatreskrim Iptu Zery Irfan membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, korban dan pelaku diketahui tinggal di desa yang sama.
“Awalnya korban dan pelaku terlibat cekcok yang berujung perkelahian pada Selasa malam,” kata Zery kepada wartawan, Rabu (15/10).
Menurut Zery, pelaku sempat kembali ke rumah sebelum kemudian mendapati korban membawa parang sambil menantangnya. Pertikaian kembali terjadi di depan rumah hingga korban terjatuh.
“Dugaan sementara, pelaku nekat menghabisi pamannya karena sakit hati. Korban meninggal dunia akibat dicekik,” ujarnya.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD H Sahudin Kutacane untuk keperluan visum dan autopsi.
Zery menambahkan, pelaku berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di Desa Lawe Polak.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.


Komentar