Mahasiswa korban dugaan penganiayaan serius yang diduga dilakukan oleh RR, ajudan Ketua DPR Aceh, di kawasan Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, telah menunjuk Kantor Hukum EMZED & Partners sebagai kuasa hukumnya.
Korban merasa perlu adanya perlindungan dan pengawalan dalam penegakan hukum perkara penganiayaan yang dialaminya, kata Muhammad Zubir, Managing Partner Kantor Hukum EMZED & Partners.
Zubir menyatakan bahwa pihaknya siap mengadvokasi dan mengawal kasus tersebut.
“Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Aceh dengan nomor laporan LP/B/306/IX/2025/SPKT/POLDA ACEH dan saat ini sedang ditangani serius,” kata Zubir.
Zubir berharap dalam kasus ini adanya transparansi dan ketegasan proses hukum terhadap terduga pelaku RR.
“Semoga tidak ada lagi tindakan arogan seperti ini di kalangan pejabat publik dan menekankan pentingnya etika dan sopan santun dalam berinteraksi dengan masyarakat.” harap Zubir.

Komentar