Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengkaji potensi kebocoran anggaran sebesar Rp5 triliun dalam proses pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan haji. Angka ini diperkirakan mencapai 20-30 persen dari total anggaran Rp17 triliun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (1/10/2025), menyatakan bahwa kajian awal akan dilakukan pada ranah pencegahan oleh Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK. Hasil kajian akan direkomendasikan kepada Kementerian Haji dan Umrah sebagai bahan evaluasi untuk mencegah kebocoran pada tahun berikutnya.
Asep menjelaskan bahwa rekomendasi dapat berupa perubahan penyelenggara katering, penginapan, atau pergantian petugas. Jika ditemukan indikasi tindak pidana yang korupsi, KPK akan mengambil langkah penindakan.
Sebelumnya, pemerintah juga menyoroti potensi kebocoran dalam pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan haji yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa kebocoran ini menjadi salah satu penyebab mahalnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Pemerintah menggandeng Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan pada seluruh tahapan pengadaan haji. Dahnil menjelaskan bahwa struktur biaya penyelenggaraan haji Rp17 triliun terbagi dalam 10 proses pengadaan utama, dengan potensi kebocoran diperkirakan mencapai Rp5 triliun per tahun.
Dengan demikian, pemerintah berharap dapat menekan kebocoran anggaran dan menurunkan BPIH. Dahnil mencontohkan efisiensi yang berhasil dilakukan pada layanan syarikah, yang menghemat hampir Rp180 miliar. Pemerintah ingin memastikan BPIH turun sesuai arahan Presiden dan memohon peran aktif Kejaksaan Agung.

Komentar