SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IKLAN
KABAR DAERAH NEWS
Beranda » Mukhlis Kembalikan Rp4,5 Juta Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Aceh, Persoalan dengan Safura Berakhir Damai

Mukhlis Kembalikan Rp4,5 Juta Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Aceh, Persoalan dengan Safura Berakhir Damai

Mukhlis Kembalikan Rp4,5 Juta Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Aceh, Persoalan dengan Safura Berakhir Damai

KABARRAKYAT.news – Persoalan dugaan pemotongan bantuan modal usaha dari Baitul Mal Aceh yang sempat mencuat di Gampong Madat, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan, Kamis 30 Juli 2026.

Mukhlis, warga Gampong Madat yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan terkait penyaluran bantuan tersebut, telah mengembalikan sisa dana bantuan sebesar Rp4,5 juta kepada Safura (36), penerima bantuan modal usaha dari Baitul Mal Aceh.

Dump Truk Bawa Solar Ditetapkan sebagai Barang Temuan oleh Polres Pelalawan

Mukhlis menjelaskan, dirinya sebelumnya membantu mengurus permohonan bantuan modal usaha atas nama Safura. Menurutnya, saat pengajuan proposal digunakan dokumentasi usaha miliknya berdasarkan kesepakatan bersama.

“Sebelumnya saya membuat permohonan bantuan modal usaha ke Baitul Mal Aceh atas nama Safura. Untuk melengkapi persyaratan, saya menggunakan dokumentasi usaha saya atas kesepakatan bersama. Alhamdulillah bantuan tersebut cair, kemudian saya menyerahkan Rp500 ribu kepada Ibu Safura,” ujar Mukhlis usai mengembalikan sisa dana sebesar Rp4,5 juta.

Kaperwil Mitrapol Aceh Laporkan PT Syaukath Agro Ke Polisi, Ada Apa!?

Ia membantah memiliki niat untuk memotong dana bantuan tersebut. “Saya tidak ada niat memotong bantuan itu. Apa yang saya lakukan berdasarkan kesepakatan awal. Alhamdulillah sekarang persoalan ini sudah selesai,” katanya.

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pemotongan bantuan modal usaha Baitul Mal Aceh senilai Rp5 juta. Safura mengaku hanya menerima Rp500 ribu dari total bantuan yang masuk ke rekeningnya.

Informasi itu sebelumnya disampaikan oleh adik Safura, Miswar. Ia menyebut dana bantuan telah ditransfer ke rekening kakaknya, namun saat pencairan di bank, hanya Rp500 ribu yang diterima, sedangkan Rp4,5 juta lainnya diduga diambil oleh Mukhlis.

Namun, setelah dilakukan penyelesaian, Mukhlis telah mengembalikan seluruh sisa dana sebesar Rp4,5 juta kepada Safura.
Miswar membenarkan persoalan tersebut kini telah berakhir.

“Alhamdulillah persoalan ini sudah diselesaikan secara baik-baik. Uang yang menjadi hak kakak saya juga sudah dikembalikan,” ujar Miswar.

Dengan adanya pengembalian dana tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. | SAMSUAR, Kabiro Aceh Timur

Editor: HAMDANI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement